Perkuat Pengawasan Notaris, Kemenkum NTB Evaluasi Kebijakan Pemeriksaan

Mataram, Grafikanews.com - Pengawasan Notaris yang efektif dinilai menjadi salah satu kunci utama dalam mewujudkan kepastian hukum.

Langkah strategis ini juga sangat penting guna memberikan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat luas.

Merespons hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK).

Kegiatan diskusi ini diselenggarakan secara daring oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali pada Senin (2/11/2026).

Acara ini mengangkat tema khusus mengenai Analisis Implementasi dan Evaluasi Permenkumham RI Nomor 15 Tahun 2020.

Regulasi tersebut secara spesifik mengatur tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris.

Kepala Kanwil Kemenkum Bali, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa Majelis Pengawas Notaris memiliki peran yang sangat penting.

Peran tersebut adalah memastikan pelaksanaan jabatan Notaris selalu berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kode etik.

Namun, hasil evaluasi di lapangan masih menemukan sejumlah tantangan krusial yang perlu segera diurai.

Tantangan tersebut antara lain terkait pembagian kewenangan, proporsionalitas pemeriksaan, hingga lamanya proses penanganan perkara.

Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kemenkum, Andry Indrady, turut memberikan penegasannya saat membuka acara.

Ia menekankan bahwa analisis dan evaluasi kebijakan harus mampu menghasilkan rekomendasi yang berbasis data serta memiliki landasan hukum yang kuat.

Dalam sesi pemaparan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, mengungkapkan sejumlah kendala implementasi.

Kendala tersebut meliputi meningkatnya jumlah Notaris yang belum diimbangi dengan kapasitas pengawasan yang memadai di daerah.

Administrasi pemeriksaan yang masih manual dan belum seragamnya prosedur pemeriksaan secara nasional juga menjadi sorotan utama.

Analis Hukum Ahli Muda Ditjen AHU, Nurial Anggraini, kemudian menekankan pentingnya penguatan koordinasi antarlembaga pengawas seperti MPD, MPW, dan MPP.

Standardisasi administrasi dan pengembangan sistem informasi pemeriksaan berbasis elektronik juga dinilai perlu segera diwujudkan.

Dari perspektif akademisi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana, Putu Gde Arya Sumertha Yasa, menyoroti aspek objektivitas.

Ia menekankan bahwa pemeriksaan dan pemberian sanksi kepada Notaris harus selalu dilakukan secara objektif dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran.

Menanggapi berbagai catatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, Risman Somantri, menegaskan komitmen jajarannya dalam memperkuat pengawasan.

Menurutnya, pengawasan Notaris di daerah harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan akuntabel demi melindungi masyarakat.

“Evaluasi terhadap pelaksanaan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 menjadi langkah penting untuk memastikan mekanisme pemeriksaan berjalan lebih efektif, transparan, dan proporsional. Penguatan koordinasi, peningkatan kapasitas Majelis Pengawas, serta pemanfaatan teknologi informasi perlu terus didorong agar pengawasan Notaris tidak hanya berorientasi pada kepatuhan administratif, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkap Risman.

Melalui keikutsertaan aktif dalam diskusi ini, Kanwil Kemenkum NTB mendukung penuh upaya penyempurnaan kebijakan tersebut.

Hasil diskusi diharapkan mampu melahirkan rekomendasi strategis untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan akuntabilitas Notaris, sekaligus mewujudkan kepastian hukum. [Red]

Tags: