Perkuat Pengaduan Publik, Gubernur NTB Wajibkan OPD Respons Cepat via SPAN-LAPOR

Mataram, Grafikanews.com - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Lalu Muhamad Iqbal, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperkuat pengelolaan pengaduan masyarakat.

Ia memerintahkan agar setiap laporan yang masuk dipastikan untuk ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan transparan melalui sistem SPAN-LAPOR.

Arahan strategis tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik.

Hal itu disampaikannya dalam agenda Bimbingan Teknis Penguatan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Mataram pada Kamis (5/11/2026).

Pria yang akrab disapa Aka tersebut menegaskan bahwa Gubernur meminta seluruh perangkat daerah tidak sekadar menerima pengaduan saja.

Seluruh jajaran OPD dituntut untuk selalu bergerak cepat dalam merespons aduan dan memastikan penyelesaiannya di lapangan.

“Pengaduan masyarakat bukan sekadar laporan administratif yang harus diselesaikan, tetapi merupakan bentuk partisipasi masyarakat sekaligus bahan evaluasi bagi pemerintah untuk memperbaiki kualitas pelayanan," ujar Aka.

Berdasarkan data terkini Pemprov NTB, saat ini tercatat ada sebanyak 131 aduan masyarakat dengan tingkat penyelesaian yang telah mencapai 81 persen.

Sementara itu, tingkat kepuasan masyarakat terhadap penanganan aduan tersebut berada pada angka 4,1 dari skala 5.

Pemprov NTB menargetkan agar tingkat kepuasan masyarakat ke depannya dapat terus ditingkatkan hingga melampaui angka 4,5.

Sejumlah instansi tercatat menerima aduan yang beragam, seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan 17 laporan serta Dinas Sosial sebanyak 16 laporan.

Guna memperkuat tata kelola aduan tersebut, seluruh kanal pengaduan milik OPD diwajibkan terintegrasi penuh dengan SPAN-LAPOR secara nasional.

Aka juga mengingatkan agar aparatur perangkat daerah tidak perlu menunggu disposisi formal apabila sudah mengetahui adanya keluhan masyarakat.

Prinsipnya adalah semakin cepat pengaduan tersebut ditangani, maka akan semakin baik pula dampaknya bagi kepercayaan publik.

Mulai tahun 2027 mendatang, Dinas Kominfotik NTB akan semakin memperkuat pemantauan tindak lanjut pengaduan di seluruh perangkat daerah.

Pemprov NTB juga merencanakan publikasi data pengaduan secara berkala setiap triwulannya melalui media massa maupun kanal media sosial resmi.

Publikasi tersebut bertujuan untuk menghadirkan perubahan nyata berupa kepastian tindak lanjut dan penyelesaian persoalan yang transparan bagi masyarakat luas.

[Red]

Tags: