Lombok Utara, Grafikanews.com - Pemerintah Kabupaten Lombok Utara telah resmi memberlakukan kebijakan jam malam bagi seluruh peserta didik usia sekolah.
Ketentuan tersebut tertuang secara resmi dalam Surat Edaran Bupati Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2025.
Aturan ini secara tegas melarang anak-anak usia sekolah berada di luar rumah pada rentang pukul 21.00 hingga 04.00 dini hari.
Kebijakan ini disusun sebagai upaya terpadu untuk melindungi anak sekaligus mendukung peningkatan kualitas pendidikan di wilayah setempat.
Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Lombok Utara, M. Najib, turut memberikan penjelasannya.
Ia menyampaikan bahwa kebijakan jam malam tidak akan mencapai tujuan maksimal apabila hanya mengandalkan pengawasan dari pihak sekolah.
Keluarga dan orang tua dinilai memiliki peran yang paling strategis untuk memastikan anak-anak mematuhi batasan waktu tersebut.
Langkah ini juga sekaligus bertujuan untuk membentuk kebiasaan hidup yang disiplin pada peserta didik sejak dini.
“Pengawasan terhadap peserta didik harus berjalan secara berkelanjutan, baik di lingkungan sekolah maupun di lingkungan rumah. Kami masih perlu memperluas sosialisasi kebijakan ini kepada seluruh lapisan masyarakat, agar setiap orang tua benar-benar memahami tanggung jawab yang diemban,” ujar M. Najib pada Jumat (06/11).
Menurutnya, pembentukan kedisiplinan belajar dan pembiasaan perilaku positif anak tidak terbatas hanya pada jam pembelajaran di sekolah.
Lingkungan keluarga justru menjadi ruang utama untuk mengarahkan penggunaan waktu anak, terutama pada malam hari.
Dengan adanya aturan jam malam, orang tua kini memiliki pedoman yang jelas untuk mengatur jadwal harian anak-anaknya.
Waktu malam hari diharapkan dapat dialokasikan untuk belajar, beristirahat dengan cukup, serta mempersiapkan keperluan sekolah keesokan harinya.
M. Najib menegaskan bahwa kebijakan ini sama sekali bukan bertujuan untuk membatasi ruang gerak anak secara berlebihan.
Sebaliknya, aturan ini diterbitkan untuk melindungi peserta didik dari berbagai risiko aktivitas tidak produktif pada malam hari.
Pengawasan terpadu antara sekolah dan keluarga diharapkan dapat menekan perilaku yang kerap mengganggu prestasi dan pertumbuhan karakter anak.
Ke depannya, pihak Dikbudpora Lombok Utara berencana untuk terus melanjutkan sosialisasi kebijakan jam malam ini.
Edukasi akan digencarkan melalui sekolah-sekolah, pertemuan wali murid, serta kegiatan bersama masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, tenaga pendidik, dan orang tua menjadi syarat utama agar kebijakan ini dapat diterapkan secara merata.
Dengan dukungan penuh dari seluruh keluarga, kebijakan jam malam ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih kondusif.
Hal ini pada akhirnya diyakini akan menumbuhkan kedisiplinan peserta didik dan mendorong peningkatan kualitas pendidikan secara menyeluruh di Lombok Utara. (Eza)




Kunjungi Stan Creative Expo 2026, Kemenk...
Hadiri Creative Expo 2026, Kemenkum NTB ...
Genjot Penuntasan Anak Tidak Sekolah, Lo...