Ngawi,Grafikanews.com - Seorang pria berinisial R (32), yang diketahui merupakan residivis berhasil diamankan polisi setelah diduga hendak membawa kabur sepeda motor milik tamu undangan di sebuah lokasi hajatan di wilayah Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi.
Saat kejadian, korban sedang menghadiri acara hajatan dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam bernopol AE 5046 JB di pinggir jalan dekat lokasi acara.
Kecurigaan muncul ketika seorang petugas parkir melihat seorang pria yang bukan pemilik kendaraan berusaha menyalakan dan menggeser sepeda motor tersebut. Petugas parkir kemudian menegur dan menginterogasi pria tersebut hingga diketahui bahwa kendaraan itu bukan miliknya.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui hendak membawa sepeda motor tanpa seizin pemiliknya. Bahkan, pelaku diketahui telah menyiapkan kunci duplikat untuk menjalankan aksinya.
Mendapat informasi tersebut, personel Satreskrim Polres Ngawi yang sedang melaksanakan Patroli Siaga Reserse (PAGAR) bersama Polsek Karanganyar dan masyarakat segera mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku.
Dari hasil pengembangan, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki FU warna hitam tanpa nomor polisi yang digunakan sebagai sarana, satu unit Honda Beat milik korban, STNK, serta satu buah kunci duplikat yang diduga digunakan untuk melakukan percobaan pencurian.
Diketahui, terduga pelaku merupakan residivis kasus pencurian potongan besi proyek jalan dan pernah menjalani hukuman di Lapas Ngawi pada tahun 2023.
Kapolres Ngawi, AKBP Moh Amirul Hakim melalui Kasat Reskrim, AKP Pras Ardinata mengatakan terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Ngawi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP, kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum maupun lokasi keramaian," ungkap AKP Pras Ardinata.
Polisi mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan kunci pengaman tambahan, memastikan kendaraan terkunci dengan baik serta tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan. (Sal)




Wujud Kehadiran Negara, 595 Siswa Prasej...
Target Zero Kemiskinan Ekstrem, Lombok U...
BPBD Lombok Utara Imbau Pengguna Jalan P...