Natuna, grafikanews.com – Penyelesaian sisa utang Pemerintah Kabupaten Natuna tahun anggaran 2024 dan 2025 mendapat apresiasi dari Ketua Komisi III DPRD Natuna, Lamhot Sijabat. Ia menilai, langkah pemerintah daerah menuntaskan kewajiban senilai Rp69,95 miliar tersebut merupakan bagian penting dari upaya membenahi pengelolaan keuangan daerah di tengah keterbatasan fiskal.
Menurutnya, pemenuhan kewajiban pemerintah kepada pihak yang berhak menerima pembayaran menjadi hal penting agar pelaksanaan pembangunan ke depan dapat berjalan dengan perencanaan anggaran yang lebih terukur.
“Penyelesaian utang ini patut diapresiasi. Di tengah keterbatasan fiskal, pemerintah daerah tetap berupaya menuntaskan kewajiban yang ada. Harapannya, setelah kewajiban ini selesai, program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya, kepada grafikanews.com Kamis Malam (29/10)
Anggota DPRD Natuna dari Partai NasDem yang akrab disapa Jabat itu menilai, penyelesaian kewajiban keuangan merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan. Menurutnya, langkah tersebut perlu diikuti dengan perencanaan dan pengendalian anggaran yang disiplin agar kewajiban serupa tidak kembali menumpuk pada tahun-tahun berikutnya.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul pemaparan Pemerintah Kabupaten Natuna dalam konferensi pers di ruang rapat Kantor Bupati Natuna, Kamis pagi (29/10/2026).
Berdasarkan data yang dipaparkan pemerintah daerah, total sisa utang tahun anggaran 2024 dan 2025 yang telah diselesaikan mencapai Rp69.959.054.897,71 atau sekitar Rp69,96 miliar. Pembayaran tersebut dituntaskan hingga 28 Oktober 2026, sehingga saldo utang untuk kedua tahun anggaran tercatat nihil.
Rinciannya, sisa utang tahun anggaran 2024 sebesar Rp37.136.310.469,78. Sementara itu, utang tahun anggaran 2025 tercatat sebesar Rp32.822.744.427,93.
Sebelumnya, utang Pemkab Natuna tahun anggaran 2024 tercatat sebesar Rp187.114.328.766,80 per 31 Desember 2024. Dari jumlah tersebut, pembayaran yang direalisasikan sepanjang 2025 mencapai Rp149.978.018.297,02. Dengan demikian, masih terdapat sisa kewajiban sebesar Rp37.136.310.469,78 yang kemudian diselesaikan pada 2026.
Adapun kewajiban tahun anggaran 2025 sebesar Rp32,82 miliar juga telah diselesaikan pada tahun yang sama.
Sebagai Ketua Komisi III DPRD Natuna, Jabat memiliki perhatian terhadap pengelolaan keuangan daerah sesuai ruang lingkup tugas komisinya. Penyelesaian utang ini menjadi salah satu aspek yang penting dalam pengawasan terhadap pengelolaan anggaran pemerintah daerah.
Meski kewajiban tahun anggaran 2024 dan 2025 telah dituntaskan, pengelolaan keuangan daerah tetap membutuhkan kehati-hatian. Perencanaan belanja harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal agar pembayaran kewajiban, pembangunan, dan pelayanan publik dapat berjalan seimbang.
Dengan tuntasnya pembayaran tersebut, perhatian berikutnya adalah menjaga disiplin anggaran dan memastikan program prioritas pemerintah daerah berjalan sesuai kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan yang tersedia. (Rozali)




Wujud Kehadiran Negara, 595 Siswa Prasej...
Target Zero Kemiskinan Ekstrem, Lombok U...
BPBD Lombok Utara Imbau Pengguna Jalan P...