Mataram, Grafikanews.com - Sebanyak enam pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan kesiapannya untuk naik kelas.
Kesiapan tersebut terkait langkah strategis untuk mendaftarkan usahanya agar resmi berbadan hukum menjadi Perseroan Perorangan.
Hal ini menjadi salah satu hasil positif dari kegiatan Diseminasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Online.

Kegiatan tersebut diselenggarakan secara langsung oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) pada Senin (2/11/2026).
Mengusung tema terkait pemanfaatan layanan yang mudah, cepat, dan mandiri, kegiatan ini dilangsungkan di Aula Kanwil Kemenkum NTB.
Acara ini diikuti secara antusias oleh sejumlah UMKM binaan Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kota Mataram.
Turut hadir berpartisipasi pula para pelaku UMKM dan IKM binaan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTB.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB, Risman Somantri, hadir membuka kegiatan tersebut sekaligus memberikan arahan tegasnya.
Ia menekankan betapa pentingnya aspek legalitas sebagai fondasi utama bagi para pelaku UMKM dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.
Risman menjelaskan bahwa kehadiran layanan AHU Online memberikan kemudahan akses bagi masyarakat terhadap berbagai layanan administrasi badan hukum.
Termasuk di antaranya adalah kemudahan pendirian Perseroan Perorangan yang kini dapat dilakukan oleh satu orang saja.
Biaya yang dibutuhkan untuk proses pendirian tersebut juga sangat terjangkau, yakni hanya sebesar Rp50.000 untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Pelaku UMKM jangan hanya berfokus pada pengembangan produk dan pemasaran, tetapi juga harus memperhatikan legalitas usahanya. Dengan memiliki badan hukum, pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum dan memiliki landasan yang lebih kuat untuk mengembangkan serta meningkatkan daya saing usahanya,” tegas Risman.
Sebelumnya, kegiatan diawali dengan penyampaian laporan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Anna Ernita.
Ia menyampaikan bahwa diseminasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat luas mengenai prosedur dan persyaratan layanan AHU Online.
Harapannya, para pelaku usaha dapat memanfaatkan berbagai mekanisme pendaftaran tersebut secara mandiri.
Pada sesi materi, Anang Purnadi dari Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara hadir membahas ketentuan perpajakan bagi UMKM.
Materi tersebut turut mengupas tuntas berbagai kewajiban yang wajib dipenuhi setelah pelaku usaha mendirikan Perseroan Perorangan.
Selanjutnya, Heru Iswandi dari Bidang Pelayanan AHU memaparkan dasar hukum, persyaratan pendirian, hingga ragam manfaat memiliki badan hukum.
Proses pendaftaran melalui sistem AHU Online hingga kewajiban pelaporan keuangan juga dijelaskan secara mendetail dalam sesi tersebut.
Kegiatan edukasi ini ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab seputar teknis pendirian Perseroan Perorangan.
Sebagai tindak lanjut nyata, Kanwil Kemenkum NTB akan memberikan pendampingan langsung kepada enam UMKM tersebut hingga usahanya resmi menjadi badan hukum.
[Red]




Wujud Kehadiran Negara, 595 Siswa Prasej...
Target Zero Kemiskinan Ekstrem, Lombok U...
BPBD Lombok Utara Imbau Pengguna Jalan P...