Wabup Blitar : CSR PT Greenfields seperti Zakat, bukan CSR Perusahaan

Grafikanews.com - Blitar PT Greenfields beberapa waktu yang lalu membagikan Coorporate Social Responsibility (CSR) pada sejumlah warga Desa Ngadinrenggo, Plumbangan, Tegalsari, Tembalang Kabupaten Blitar. Ada 218 paket sembako yang dibagikan untuk warga di empat desa. 

Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso mengaku heran dengan CRS yang diberikan kepada warga. Ia menilai CRS yang diberikan jauh dari kata layak sebagai perusahaan asing yang sudah di atur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2007. 

Sesuai UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) dan Perda Bupati nomor 37 tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL), CRS diambilkan dari keuntungan bersih perusahaan setelah dipotong pajak. “Kalau CRS hanya sembako yang diberikan pada sebagian warga, itu seperti zakat. Itu bukan CRS,” ungkapnya, Jumat (16/07/2021).  

Pemerintah Kabupaten Blitar sudah melayangkan surat tiga kali teguran untuk PT Greenfields yang membuang limbahnya ke sungai. Akibatnya, air tercemar dan warga kesulitan mendapatkan air bersih. Tidak hanya itu, akibat limbah kotoran sapi ini juga merusak perikanan warga, pertanian, dan lingkungan warga yang bermukim di bawah Perusaan sapi perah ini.

Ratusan warga juga melaporkan dampak pencemaran lingkungan ini dan rencananya akan dilakukan sidang pertama di Pengadilan Negeri Blitar pada 21 Juli mendatang sesuai nomor perkara : 77/Pdt.G/PNBlt.

Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Mayarakat (LSM) Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) M Triyanto berfikiran berbeda. Merurutnya PT Greenfileds merupakan perusaan asing yang taat terhadap aturan. 

Ia meyakini PT Greenfields sudah memberikan CRS dan sudah sesuai dengan Undang-undang nomor 40 tahun 2007 dan Perda Bupati Blitar nomor 37 tahun 2015. “Karena perusaan besar apalagi perusahaan asing, tentunya CRS-nya harus miliaran rupiah,” tegasnya.

Triyanto mengkhawatirkan, CRS sudah diberikan PT Greenfields melalui lembaga atau oknum tertentu, namun jumlah yang diberikan pada warga tidak sesuai dengan ketentuan. Persoalan gejolak di masyarakat, menurutnya akibat CSR PT Greenfields yang diterima masyarakat tidak merata dan tidak sesuai dengan peraturan. 

“PT Greenfields sudah melaksanakan kegiatanya di Kabupaten Blitar selama tiga tahun ini, harusnya setiap tahun ada laporan CRS yang terbuka baik pada pemerintah dan masyarakat sebagai tanggung jawab sosial lingkungan. Jangan sampai ada oknum yang bermain-main dengan CSR ini, apalagi sudah tiga tahun,” ungkapnya. (oby)