Polsek Kabat Segera Limpahkan Berkas Pencabulan Anak di Bawah Umur ke JPU

Banyuwangi- grafikanews.com- Pemberkasan dari dua orang tersangka pelaku pencabulan dan persetubuhan yang korbannya masih dibawah umur, dengan pelakunya yakni SA dan SR yang ternyata adalah bapak dan anak terus berjalan dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa penuntut Umum (JPU).

Kanit (kepala unit) Reskrim Polsek Kabat, Aiptu. Sayus Haris, S.H kepada Grafikanews.com diruang kerjanya, Senin(23/8/2021) menerangkan, Aparat kepolisian telah mengamankan ke dua tersangka dan ditahan sejak tanggal 12 Agustus 2021,di Polsek Kabat. Tersangka dijerat Undang-undang No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak,  pasal 81, ayat 1 dan 2.

"Polsek Kabat, menangani masalah persetubuhan anak di bawah umur, tersangka yang berhasil kita amankan 2 orang, masing-masing bernama SA dan SR," terangnya.

Polsek Kabat Segera Limpahkan Berkas Pencabulan Anak di Bawah Umur  ke JPU

Sayus menambahkan tersangka sudah 10 hari ditahan di mapolsek Kabat. Saat ini pihak Polsek masih melengkapi seluruh administrasi sebelum dilimpahkan ke JPU.

"Sementara ini kita menunggu penetapan dari pengadilan untuk penyitaanya dan  memperpanjang penahanannya, kalau sudah lengkap administrasi kita limpahkan ke jaksa penuntut umum,"pungkasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya pada link. https://grafikanews.com/berita-kisah-pilu-bunga-gadis-yatim-piatu-korban-birahi-bapak-dan-anak.html, tersangka SA dan anaknya SR, diduga kuat telah menyetubuhi anak yatim berumur 14 tahun, yang masih kerabatnya sendiri, diwilayah Kecamatan Kabat,Kabupaten Banyuwangi.(Joko)