Banyuwangi- grafikanews.com- Pemberkasan dari dua orang tersangka pelaku
pencabulan dan persetubuhan yang korbannya masih dibawah umur, dengan pelakunya
yakni SA dan SR yang ternyata adalah bapak dan anak terus berjalan dan akan segera
dilimpahkan ke Jaksa penuntut Umum (JPU).
Kanit
(kepala unit) Reskrim Polsek Kabat, Aiptu. Sayus Haris, S.H kepada
Grafikanews.com diruang kerjanya, Senin(23/8/2021) menerangkan, Aparat kepolisian
telah mengamankan ke dua tersangka dan ditahan sejak tanggal 12 Agustus 2021,di
Polsek Kabat. Tersangka dijerat Undang-undang No 23 Tahun 2002, tentang
perlindungan anak, pasal 81, ayat 1 dan
2.
"Polsek
Kabat, menangani masalah persetubuhan anak di bawah umur, tersangka yang
berhasil kita amankan 2 orang, masing-masing bernama SA dan SR,"
terangnya.
.jpeg)
Sayus
menambahkan tersangka sudah 10 hari ditahan di mapolsek Kabat. Saat ini pihak
Polsek masih melengkapi seluruh administrasi sebelum dilimpahkan ke JPU.
"Sementara
ini kita menunggu penetapan dari pengadilan untuk penyitaanya dan memperpanjang penahanannya, kalau sudah
lengkap administrasi kita limpahkan ke jaksa penuntut umum,"pungkasnya.
Seperti
yang diberitakan sebelumnya pada link.
https://grafikanews.com/berita-kisah-pilu-bunga-gadis-yatim-piatu-korban-birahi-bapak-dan-anak.html,
tersangka SA dan anaknya SR, diduga kuat telah menyetubuhi anak yatim berumur
14 tahun, yang masih kerabatnya sendiri, diwilayah Kecamatan Kabat,Kabupaten
Banyuwangi.(Joko)




Jalin Sinergi Layanan CPMI, RS Mutiara S...
Kejar Target Kunjungan Wisatawan, Dispar...
Pemprov NTB Gelar GPM ke-18 di Desa Tama...