Menkomdigi: TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Bawah 16 Tahun

JAKARTA, Grafikanews.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI mengumumkan langkah tegas platform TikTok dalam mematuhi kebijakan pembatasan akses bagi pengguna di bawah umur. Sejak 28 Maret 2026, TikTok tercatat telah menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun anak berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan implementasi nyata dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Komitmen Transparansi Platform

Menkomdigi: TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Bawah 16 Tahun

Dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Selasa (28/4), Meutya mengapresiasi proaktifnya TikTok sebagai platform pertama yang melaporkan data penonaktifan secara transparan kepada pemerintah.

"TikTok menjadi yang pertama menunjukkan bahwa komitmen dibarengi langkah nyata. Per hari ini, sebanyak 1,7 juta akun anak telah dinonaktifkan. Ini meningkat signifikan dari laporan sebelumnya pada 10 April yang berada di angka 780 ribu akun," ujar Meutya Hafid.

Perketat Verifikasi dan Berantas Konten Negatif

Selain pembatasan usia melalui verifikasi ketat, pertemuan antara Kemkomdigi dan jajaran pimpinan TikTok Global maupun Indonesia juga membahas penanganan kejahatan digital lainnya. Fokus utama diarahkan pada penguatan sistem untuk memberantas praktik judi online di dalam platform.

Terkait potensi kendala teknis, pihak TikTok memastikan adanya jalur pemulihan cepat (normalisasi) bagi akun dewasa yang mungkin tidak sengaja terdampak proses pembersihan otomatis tersebut.

Peringatan Bagi Seluruh PSE

Menkomdigi menegaskan bahwa aturan ini mengikat seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia. Pemerintah menuntut laporan konkret dari semua platform digital terkait kepatuhan mereka terhadap perlindungan anak di ruang siber.

“Kami mengimbau seluruh platform digital untuk segera melaporkan langkah konkretnya kepada publik melalui Kemkomdigi. Harapannya, tercipta ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak serta pengawasan konten negatif yang jauh lebih kuat,” pungkasnya. [Red]

Tags: