Kanwil Kemenkum NTB Perkuat Pendampingan Merek Kolektif UMKM melalui Aplikasi SIMAKO

Mataram, Grafikanews.com – Merek kolektif menjadi salah satu instrumen strategis untuk memperkuat identitas produk lokal dan meningkatkan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Untuk mendukung upaya tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mengikuti sosialisasi pelaksanaan pendampingan dan fasilitasi pendaftaran merek kolektif serta pemanfaatan aplikasi Sistem Pendampingan Merek Kolektif (SIMAKO), Selasa (13/10/2026), secara daring melalui Zoom Meeting.

Kegiatan ini membahas mekanisme pendampingan merek kolektif secara terintegrasi, mulai dari pemetaan kelompok usaha, asesmen kesiapan, pemenuhan dokumen persyaratan, hingga pemantauan proses pendaftaran. Pemanfaatan SIMAKO diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pendampingan dan mempermudah kelompok usaha dalam mengakses layanan pendaftaran merek kolektif.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, dalam arahannya menjelaskan pentingnya merek kolektif untuk membangun identitas bersama, menjaga standar kualitas produk, serta meningkatkan daya saing kelompok usaha di pasar nasional maupun internasional.

Sosialisasi juga membahas optimalisasi kapasitas pendanaan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui usulan peningkatan izin penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari 60 persen menjadi 80 persen. Usulan tersebut diharapkan dapat memperkuat dukungan pendanaan bagi program strategis, termasuk peningkatan kapasitas layanan kekayaan intelektual di wilayah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, Risman Somantri, menyatakan dukungan terhadap penguatan pendampingan dan fasilitasi pendaftaran merek kolektif bagi kelompok usaha di Nusa Tenggara Barat. Menurutnya, pelindungan kekayaan intelektual perlu dimanfaatkan untuk meningkatkan nilai tambah produk lokal, memperkuat identitas usaha, serta membuka peluang pasar yang lebih luas.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum NTB akan melakukan pemetaan potensi kelompok usaha dan sentra UMKM, asesmen kesiapan, pendampingan penyusunan dokumen, fasilitasi pengajuan pendaftaran, serta pemantauan hingga tahap pascapendaftaran. Langkah ini diharapkan memperluas pemanfaatan merek kolektif sekaligus memperkuat pelindungan kekayaan intelektual bagi pelaku UMKM di NTB. [Red]

Tags: