Dinilai Ingkari Kesepakatan dan Berpotensi Membenturkan Sesama Pedagang, Pengurus BHSC Labrak Ketua BCM 

Sekretaris BHSC Yudi Kristianto SE, Berkaos Putih dan mengenakan topi

BANYUWANGI — Ketegangan terjadi di antara dua paguyuban pedagang yang beraktivitas di kawasan Taman Blambangan Banyuwangi, Minggu (16/8/2026). Perselisihan tersebut dipicu perbedaan sikap mengenai pelaksanaan kesepakatan untuk menghentikan sementara aktivitas perdagangan pada 16 dan 17 Agustus 2026. 

Dua kelompok pedagang yang terlibat dalam persoalan tersebut adalah Blambangan Heritage Street Community (BHSC) dan Banyuwangi Creative Market (BCM). 

Persoalan bermula dari pertemuan pada 3 Agustus 2026 yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, aparat keamanan, serta perwakilan BHSC dan BCM. 

Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa aktivitas perdagangan di kawasan Taman Blambangan diliburkan pada 16 dan 17 Agustus 2026. Kesepakatan itu berkaitan dengan pelaksanaan rangkaian kegiatan kenegaraan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, termasuk gladi bersih dan upacara kemerdekaan. 

Kesepakatan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengamanan di lapangan. 

Sejak Sabtu malam (15/8/2026), petugas Satpol PP Kabupaten Banyuwangi bersama Lurah Kepatihan melakukan patroli dan pengamanan di sekitar kawasan Taman Blambangan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kawasan tetap steril dan kesepakatan penghentian sementara aktivitas perdagangan dapat dilaksanakan. 

Dalam patroli tersebut, petugas mendapati adanya aktivitas pemasangan tenda oleh sejumlah orang di kawasan Taman Blambangan. 

Petugas kemudian menghentikan aktivitas tersebut dan membongkar tenda yang telah dipasang. 

Namun, di tengah upaya pengamanan tersebut, muncul informasi bahwa sejumlah pedagang BCM tetap diminta untuk menjalankan aktivitas perdagangan dengan alasan telah memperoleh izin dari Komandan Kodim 0825 Banyuwangi. 

Informasi tersebut kemudian memicu keresahan di kalangan pedagang yang memilih menghormati kesepakatan 3 Agustus. 

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, sejumlah aktivis dan pengurus BHSC bersama penasihat hukum BHSC kemudian melakukan klarifikasi kepada Komandan Kodim 0825 Banyuwangi. 

Menurut pihak BHSC, hasil klarifikasi menyatakan bahwa Dandim 0825 Banyuwangi tidak pernah memberikan izin berjualan di kawasan Taman Blambangan. Pihak Dandim juga disebut menjelaskan bahwa pemberian izin aktivitas perdagangan di kawasan tersebut bukan merupakan kewenangannya. 

Dengan adanya klarifikasi tersebut, alasan mengenai adanya izin dari Dandim yang sebelumnya disebut-sebut menjadi dasar sebagian pedagang untuk tetap berjualan pun dipertanyakan. 

Pengurus BHSC Datangi Ketua BCM 

Persoalan kemudian berlanjut pada Minggu pagi. 

Sekretaris BHSC, Yudi Kristianto, SE, mendatangi Ketua BCM, Rahmat. Kedatangan Yudi untuk mempertanyakan sikap BCM yang dinilai tidak menghormati kesepakatan bersama yang telah dibuat pada 3 Agustus. 

Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana tegang. 

Yudi menilai sikap BCM yang tetap mendorong anggotanya untuk berjualan berpotensi menimbulkan konflik horizontal dan membenturkan sesama pedagang yang sebelumnya telah sepakat untuk menghentikan sementara aktivitas perdagangan. 

Bagi BHSC, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai aktivitas berjualan. 

Lebih jauh, persoalan ini menyangkut konsistensi terhadap kesepakatan yang telah dibuat bersama serta penghormatan terhadap agenda kenegaraan yang berlangsung di kawasan Taman Blambangan. 

Apalagi, Taman Blambangan menjadi salah satu kawasan penting dalam rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. 

Karena itu, keputusan untuk menghentikan sementara aktivitas perdagangan selama dua hari dinilai sebagai bentuk penghormatan terhadap kegiatan kenegaraan sekaligus upaya menjaga ketertiban dan sterilitas kawasan. 

Bukan Sekadar Persoalan Lapak 

Ketegangan antara BHSC dan BCM menunjukkan bahwa persoalan pedagang di Taman Blambangan telah berkembang menjadi persoalan yang lebih serius, sejauh mana sebuah kesepakatan bersama harus dihormati oleh seluruh pihak yang terlibat? 

Jika benar kesepakatan pada 3 Agustus melibatkan pemerintah daerah, aparat keamanan serta kedua paguyuban, maka kesepakatan tersebut semestinya menjadi rujukan bersama. 

Terlebih, pemerintah daerah bersama aparat terkait telah melakukan patroli dan pengamanan sejak Sabtu malam untuk memastikan kesepakatan tersebut berjalan. 

Sebaliknya, apabila terdapat keputusan atau izin baru yang mengubah kesepakatan tersebut, perubahan itu semestinya disampaikan secara terbuka kepada seluruh pihak. 

Jangan sampai munculnya informasi mengenai adanya “izin khusus” justru membuat sebagian pedagang merasa memiliki dasar untuk tetap berjualan, sementara pedagang lainnya memilih menghormati kesepakatan. 

Kondisi semacam itu sangat mudah menimbulkan kecemburuan dan konflik horizontal. 

Terlebih, setelah dilakukan klarifikasi dan muncul penjelasan bahwa Dandim 0825 Banyuwangi tidak pernah memberikan izin berjualan, alasan tersebut menjadi semakin perlu diperjelas agar tidak terus berkembang menjadi informasi yang membingungkan para pedagang. 

Pemerintah Perlu Tegas Memberikan Kepastian 

Polemik ini seharusnya segera diakhiri dengan memberikan kepastian kepada seluruh pedagang. 

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bersama aparat terkait perlu menjelaskan secara terbuka apakah kesepakatan 3 Agustus masih berlaku dan bagaimana aturan aktivitas perdagangan di Taman Blambangan selama 16 dan 17 Agustus. 

Kepastian tersebut penting agar tidak ada kelompok pedagang yang merasa memperoleh perlakuan berbeda. 

Pedagang memang memiliki kepentingan ekonomi dan hak untuk mencari nafkah. Namun, ruang publik juga harus ditata dan digunakan sesuai kepentingan yang telah ditetapkan pemerintah, terlebih ketika kawasan tersebut digunakan untuk kegiatan kenegaraan. 

Dalam konteks ini, penghormatan terhadap kemerdekaan tidak harus dipertentangkan dengan kepentingan ekonomi rakyat. 

Para pedagang dapat menghormati agenda kenegaraan dengan sementara menghentikan aktivitas perdagangan. Pada saat yang sama, pemerintah berkewajiban memastikan setelah kegiatan selesai, aktivitas ekonomi mereka kembali memperoleh ruang dan kepastian. 

Yang paling penting, jangan sampai perbedaan informasi dan komunikasi justru membuat sesama pedagang saling berhadapan. 

Taman Blambangan seharusnya menjadi ruang publik yang menyatukan masyarakat Banyuwangi, bukan berubah menjadi arena konflik antarpedagang. 

Karena itu, penyelesaian persoalan BHSC dan BCM membutuhkan ketegasan pemerintah, keterbukaan informasi dan komitmen seluruh pihak untuk menghormati kesepakatan yang telah dibuat. 

Sebab, ketika sebuah kesepakatan dibuat bersama, yang dipertaruhkan bukan hanya soal boleh atau tidaknya sebuah lapak berdiri. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan. 

Dan kini ada satu pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka, Jika Dandim 0825 Banyuwangi memang tidak pernah memberikan izin berjualan, lalu siapa yang memberikan dasar kepada sebagian pedagang untuk tetap berjualan ketika kawasan Taman Blambangan sedang disterilkan untuk kepentingan agenda kenegaraan? 

Pertanyaan tersebut penting dijawab bukan untuk mencari siapa yang salah, melainkan untuk menghentikan simpang-siur informasi, menjaga ketertiban, dan mencegah konflik antarpedagang semakin melebar. 

Arip