Kejari Ngawi Digugat, Kuasa Hukum Tuding Penetapan Tersangka Melanggar Prosedur

Ngawi,Grafikanews.com - Kasus dugaan tindak pidana gratifikasi pengadaan lahan PT GFT di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi yang menjerat mantan Ketua Komisi II DPRD Ngawi, Winarto dan Notaris Ngawi, Nafiaturrohmah terus bergulir. Kali ini Kejaksaan Negeri Ngawi digugat oleh salah satu tersangka melalui praperadilan.

Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Notaris Nafiaturrohmah terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi dijadwalkan pada Senin,15 September 2025 mengalami penundaan. Hal ini terjadi karena pihak termohon, Kejari Ngawi, tidak hadir dalam persidangan.

Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Nafiaturrohmah setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan lahan PT GFT di Desa Geneng, Ngawi. Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Ngw ini dijadwalkan ulang oleh majelis hakim untuk digelar pada Selasa, 16 September 2025.

Kuasa hukum Notaris Nafiaturrohmah, Heru Nugroho mengungkapkan keprihatinannya atas ketidakhadiran pihak kejaksaan dikarenakan sedang ada tugas.

“Ini kan ironis sekali. Termohon sebagai penegak hukum, harusnya paham untuk taat hukum,” ujar Heru Nugroho.

Dalam kesempatan itu, Heru Nugroho juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya cacat hukum dan terkesan dipaksakan. Ia menyoroti beberapa poin, termasuk belum adanya izin pemeriksaan dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagaimana diatur Pasal 66 UU Jabatan Notaris dan adanya dua SPDP dan dua surat perintah penyidikan (sprindik).

Menurutnya, hal itu bertentangan dengan Putusan MK Nomor 130 yang mewajibkan SPDP disampaikan maksimal tujuh hari kepada tersangka.

"Jika bicara gratifikasi, pasti ada pemberi dan penerima. Pertanyaan saya, siapa yang memberi, siapa yang menerima, berapa nominalnya? Sampai sekarang tidak ada jawabannya. Kenapa justru klien kami yang dikriminalisasi?” ungkap Heru mempertanyakan dasar tuduhan tersebut.

Ia juga menambahkan bahwa kliennya hanya menjalankan tugas sebagai pejabat umum, yang membuat akta sesuai permintaan para pihak. Pihak kuasa hukum pemohon mendesak Kejari untuk menghadirkan bukti dan fakta hukum agar perkara ini tidak menimbulkan kecurigaan publik.

Persidangan ini menjadi sorotan luas karena merupakan kali pertama Kejari Ngawi digugat praperadilan. Kasus ini diharapkan dapat menjadi preseden untuk menegakkan proses hukum yang adil dan transparan, tanpa intervensi yang merugikan salah satu pihak.(Sal)