Mataram, Grafikanews.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar Rapat Koordinasi Penyamaan Persepsi Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 di Ruang Zona Integritas Kanwil Kemenkum NTB, Senin (12/10). Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini melibatkan DPRD, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait untuk memperkuat koordinasi dan menyamakan pemahaman dalam perencanaan pembentukan peraturan daerah yang terarah, terpadu, dan berkualitas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, Risman Somantri, dalam sambutannya menegaskan bahwa Propemperda merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah disusun berdasarkan kebutuhan hukum masyarakat, skala prioritas, kewenangan daerah, serta keselarasan dengan peraturan perundang-undangan dan dokumen perencanaan pembangunan daerah. “Penyamaan persepsi dan koordinasi yang berkelanjutan antara DPRD, pemerintah daerah, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum sangat penting untuk meningkatkan kualitas perencanaan regulasi daerah,” tegas Risman. Ia juga menekankan perlunya kajian yang memadai serta landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat dalam setiap usulan rancangan peraturan daerah.
Dalam kegiatan tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Pahittiartik, selaku moderator, menggarisbawahi pentingnya penyusunan Propemperda secara sistematis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menyoroti perlunya penguatan koordinasi antarpemangku kepentingan agar proses perencanaan regulasi dapat berjalan lebih tertib, terencana, dan menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas.
Ketua Tim Sekretariat Wilayah Forum KOPERATIF, Edward James Sinaga, dalam paparannya menjelaskan bahwa penyusunan Propemperda masih menghadapi tantangan, antara lain perencanaan yang bersifat sektoral, koordinasi yang belum berkelanjutan, serta sinkronisasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang belum optimal. Menurutnya, Forum KOPERATIF diinisiasi sebagai wadah koordinasi dan sinergi untuk mendorong perencanaan regulasi daerah yang terintegrasi, berbasis data, kolaboratif, dan berkelanjutan, khususnya di bidang ekonomi. Dukungan Dashboard KOPERATIF juga diperkenalkan untuk membantu pengumpulan data dukung, pemantauan tahapan prapropemperda, verifikasi dokumen, hingga publikasi informasi kepada masyarakat.
Sesi diskusi membahas sejumlah persoalan teknis, di antaranya mekanisme perubahan Propemperda, pengajuan rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tentang Ketertiban Umum, penyusunan naskah akademik, serta penyesuaian ketentuan pidana dengan KUHP yang berlaku. Diskusi juga menekankan pentingnya memastikan substansi rancangan peraturan daerah tidak bertentangan dengan hak asasi manusia maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Forum KOPERATIF direncanakan mulai dipersiapkan pada 2027 untuk mendukung penyusunan Propemperda Tahun 2028.
Melalui rapat koordinasi ini, Kanwil Kemenkum NTB mendorong penguatan kolaborasi antara DPRD, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan perencanaan pembentukan peraturan daerah yang harmonis, transparan, dan sesuai kebutuhan pembangunan daerah. Sinergi tersebut diharapkan mampu meminimalkan tumpang tindih regulasi sekaligus memastikan setiap peraturan daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Nusa Tenggara Barat. [Red]




Perkuat Analisis Kebijakan Hukum, Kanwil...
Kanwil Kemenkum NTB Perkuat Pendampingan...
Gubernur Iqbal di Musorprovlub: PON 2028...