BALI, Grafikanews.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melalui Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti Kick Off Meeting Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Tahun 2026 di Sthala Ubud Bali by Marriott, Rabu (7/10).
Kegiatan yang diselenggarakan Bagian Program dan Pelaporan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di daerah sekaligus mendukung pencapaian target Perjanjian Kinerja Kantor Wilayah dalam Rencana Aksi Tahun 2026.
Ketua Tim Kerja Perencanaan Program dan Anggaran, Deviyanti, menyampaikan bahwa pengukuran maturitas KI tahun 2026 merupakan kelanjutan dari penyusunan instrumen pada 2024 serta uji coba dan penetapan baseline pada 2025. Tahun ini, instrumen, definisi, indikator, dan bukti dukung disempurnakan agar mampu menggambarkan kondisi pengelolaan dan pemanfaatan KI di masing-masing wilayah secara lebih akurat.

Kepala Bagian Program dan Pelaporan DJKI, Nuralia, menyampaikan bahwa pengukuran maturitas KI merupakan bagian dari Perjanjian Kinerja Kantor Wilayah dengan target tahun 2026 sebesar 2,5 dari skala 5.
Berdasarkan hasil pengukuran 2025, rata-rata nasional berada pada Level 3 dengan skor 3,18. Namun, instrumen dinilai masih cukup kompleks sehingga dilakukan penyederhanaan pada 2026. Pengukuran diharapkan dapat memetakan kondisi riil pengelolaan KI di daerah sekaligus menjadi dasar penyusunan kebijakan dan program pengembangan KI yang lebih tepat sasaran.
Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan KI Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Syarifudin, menekankan bahwa pengukuran maturitas KI tidak semata-mata berorientasi pada pencapaian skor atau aspek administratif.
Pengukuran tersebut diarahkan untuk melihat sejauh mana ekosistem KI di daerah telah terbentuk dan berjalan, mulai dari penciptaan, pelindungan, pemanfaatan, pemberdayaan, pengembangan hingga komersialisasi. Peningkatan maturitas membutuhkan sinergi lintas sektor yang melibatkan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, industri, lembaga pembiayaan, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan lainnya.
Selanjutnya, konsultan pengukuran maturitas KI dari PT Mitra Juang Mandiri (SustaIN) memaparkan mekanisme survei, instrumen penilaian, tahapan pengukuran, serta kebutuhan data dukung.
Pengukuran tahun 2026 menggunakan lima indikator utama, yaitu regulasi, prosedur, pedoman dan standar pelayanan KI beserta penerapannya; riset dan pengembangan; pemanfaatan atau hilirisasi; efisiensi sistemik atau kelembagaan; serta penegakan hukum.
Instrumen internal Kantor Wilayah disederhanakan dari 49 menjadi 32 pertanyaan tanpa mengubah indikator pengukuran. Pelaksanaan survei dijadwalkan pada 7–23 Oktober 2026, dilanjutkan dengan verifikasi data dukung, masa sanggah, pengolahan data hingga penyampaian hasil akhir pada Desember 2026.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum NTB akan melakukan pengisian instrumen sesuai jadwal serta menyiapkan data dan bukti dukung pada setiap indikator yang dipersyaratkan. [Red]




Pemprov NTB Satukan Ekosistem Keuangan S...
Desak Penanganan Cepat Kasus Travel Umro...
Wagub NTB Buka Rinjani Travel Mart, Bidi...