Sumbawa, Grafikanews.com - Upaya pelestarian warisan budaya di Kabupaten Sumbawa memasuki babak baru yang menggembirakan. Sebanyak 55 motif tenun tradisional Kre Alang secara resmi didaftarkan pencatatannya sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Langkah bersejarah ini ditandai dengan Penyerahan Hasil Riset Motif Tenun Kre Alang Sumbawa di Kantor Bupati Sumbawa pada Kamis, 21 Mei 2026.
Acara ini menjadi wujud nyata kolaborasi berbagai pihak, mulai dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Universitas Samawa (UNSA), PT AMMAN Mineral, hingga kelompok adat setempat.

Wakil Rektor II Universitas Samawa, Muhammad Yamin, menjelaskan bahwa riset terhadap Kre Alang merupakan bentuk tanggung jawab moral dan akademik.
Riset yang telah dimuat dalam jurnal nasional tersebut bertujuan untuk menggali nilai filosofis, sejarah, hingga identitas masyarakat yang tersemat dalam setiap motif tenun kebanggaan Sumbawa.
Senior Manager Social Impact PT AMMAN Mineral, Dimas Pradyaka, menambahkan bahwa pelestarian motif ini adalah strategi penting untuk menjaga keberlanjutan warisan budaya daerah.
Ia berharap hasil riset ini kelak bisa menjadi fondasi edukasi bagi generasi muda, sekaligus mendongkrak pemberdayaan dan nilai ekonomi bagi para penenun lokal.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, memberikan apresiasi tinggi atas sinergi apik antara pemerintah, akademisi, dan pihak swasta ini.
"KI jangan hanya menjadi warisan budaya, tetapi bagaimana warisan budaya mampu mengangkat Sumbawa menjadi kabupaten yang memiliki kepedulian tinggi terhadap budaya. Kalau kita tidak memiliki kepedulian di tengah globalisasi, maka budaya kita akan hilang," tegas Milawati.
Ia juga mendorong agar ekspresi budaya tradisional Sumbawa lainnya, seperti musik daerah, dapat segera didata untuk memperoleh perlindungan hukum serupa.
Dalam acara yang sama, dilakukan pula serah terima dokumen hasil riset dari PT AMMAN dan UNSA kepada Pemkab Sumbawa, serta penyerahan pencatatan KIK secara simbolis.
Sultan Muhammad Kaharuddin IV, melalui sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekretaris Majelis Adat Kesultanan Sumbawa, Yuli Andaria, turut memberikan pesan mendalam.
"Kere Alang Samawa harus kita jaga, lestarikan, kembangkan, dan manfaatkan sebaik-baiknya untuk kemakmuran Tau Samawa," pesannya.
Sementara itu, Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, menegaskan bahwa tenun ini adalah bagian dari ingatan kolektif dan jejak peradaban yang wajib diwariskan kepada generasi mendatang.
"Tenun Sumbawa bukan hanya sekadar kain, di dalamnya tersimpan filosofi Sumbawa, cara pandang hidup orang Sumbawa, nilai kesabaran, ketekunan, dan budi pekerti masyarakat Sumbawa," ujar Jarot mengapresiasi.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum NTB akan segera memproses permohonan KIK ini ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk diverifikasi hingga sertifikat resminya diterbitkan. [Red]




Desak Penanganan Cepat Kasus Travel Umro...
Wagub NTB Buka Rinjani Travel Mart, Bidi...
RSUD Lombok Utara Siap Sukseskan Kegiata...