Penyimpangan Kekuasaan dan Privatisasi Anggaran Publik Akankah Menjadi Sebuah Kelaziman ?

Dr. Emi Hidayati

Oleh: Dr. Emi Hidayati
Akademisi dan Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan Daerah

Banyuwangi - Penyalahgunaan anggaran publik oleh kepala daerah bukan lagi menjadi rahasia umum. Sejumlah studi dan laporan investigatif menunjukkan bahwa praktik tersebut telah menjelma menjadi bagian dari pola kekuasaan lokal yang dilembagakan. Fenomena yang layak dicermati adalah munculnya pemimpin daerah yang secara personal mengusung citra religius—baik melalui simbol-simbol penampilan maupun retorika yang menekankan nilai-nilai keagamaan dalam ruang-ruang publik, berbicara dengan narasi-narasi moral keislaman, dan memiliki basis dukungan dari komunitas keagamaan—namun justru melakukan manipulasi anggaran publik secara sistematis.

Salah satu modus yang paling lazim adalah pengalihan sebagian besar anggaran pembangunan daerah (APBD) ke fasilitas yang dimiliki secara privat/ pribadi oleh kerabat dekat  kepala daerah. Proyek-proyek ini sering kali disamarkan dalam bentuk pembangunan pesantren, lembaga pendidikan, atau pusat kegiatan keagamaan, yang dalam dokumen resmi disebut sebagai proyek publik. Namun, dalam praktiknya, "fasilitas-fasilitas tersebut secara legal dan operasional dimiliki dan dikelola oleh kerabat dan keluarga kepala daerah" dan tidak benar-benar tersedia untuk kepentingan masyarakat secara luas.

Proses pengambilan keputusan anggaran pun telah mengalami deviasi dari prinsip-prinsip dasar demokrasi deliberatif. Memang benar bahwa mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tetap dijalankan secara prosedural. Akan tetapi, seperti yang dikemukakan oleh beberapa peserta forum desa dan kecamatan, "pagu anggaran yang ditampilkan dalam forum Musrenbang hanyalah sekedarnya; tidak mencerminkan secara utuh jumlah ketersediaan anggaran." 

Akibatnya, masyarakat yang hadir dalam forum tersebut tidak memiliki akses terhadap informasi fiskal yang menyeluruh. Mereka tidak mengetahui dari mana saja sumber-sumber pendanaan berasal dan bagaimana realisasi belanja dirancang.

Dengan kata lain, partisipasi masyarakat dibatasi hanya pada aspek simbolik, tanpa keterlibatan substantif dalam pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka. Dalam satu wawancara, seorang tokoh masyarakat menyatakan, "Kami diajak musyawarah, tapi hanya untuk membahas sisa-sisa anggaran yang kecil. Sementara proyek-proyek besar sudah diplot sebelumnya oleh orang dalam.” Pernyataan ini menunjukkan bagaimana proses musyawarah telah direduksi menjadi formalitas, sementara lobi-lobi kekuasaan internal tetap menjadi penggerak utama distribusi anggaran.

Situasi ini menunjukkan adanya praktik penyimpangan serius terhadap prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance ), seperti transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan keadilan. Ironisnya, penyimpangan tersebut kerap dibungkus dengan simbol-simbol agama untuk memperoleh legitimasi. 

Proyek pembangunan yang bersifat privat diklaim sebagai bagian dari penguatan dakwah, ibadah jariyah, atau pengembangan pendidikan. Praktik – parktik seperti ini, agama bukan lagi menjadi inspirasi etik dalam menjalankan pemerintahan, tetapi justru menjadi alat justifikasi kekuasaan. Seperti dikritik oleh Syafii Maarif (2001), “agama yang tersandera oleh kepentingan politik akan kehilangan suara moralnya.”

Islam mengajarkan bahwa kekuasaan bukanlah alat untuk kepentingan pribadi, melainkan amanah besar yang harus dikelola untuk kemaslahatan umat sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Allah. Seorang pemimpin yang saleh / sholihah tidak memerintah demi keuntungan dirinya sendiri, melainkan atas dasar amanah dari Allah untuk melayani kepentingan umat. Prinsip ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya” (HR. Bukhari dan Muslim), yang menunjukkan bahwa setiap bentuk wewenang publik akan dimintai pertanggungjawaban, termasuk dalam hal pengelolaan anggaran. Pengeluaran publik dalam Islam pun tidak boleh dilakukan berdasarkan privilese, ekses, atau motif politik, melainkan harus didasarkan pada keadilan, kebutuhan, dan kemaslahatan. 

Rasulullah SAW pun memperingatkan keras kepada para pemegang amanah negara agar tidak menyalahgunakan barang milik umum: “Barangsiapa yang kami angkat untuk suatu jabatan lalu ia menyembunyikan satu jarum pun, maka itu adalah ghulul (pengkhianatan), dan ia akan datang pada hari kiamat dengan membawanya” (HR. Muslim). Bahkan dalam sebuah kisah yang masyhur beberapa atsar sejarah, di antaranya oleh Imam Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya’ dan Ibnu Asakir dalam Tarikh Dimasyq , Umar bin Khattab RA mengatakan: “Seandainya ada seekor keledai yang tergelincir di Irak, aku takut Allah akan menanyakan kepadaku mengapa tidak aku ratakan jalan untuknya,” menggambarkan betapa besar rasa tanggung jawab seorang pemimpin terhadap rakyatnya. 

Pengelolaan anggaran publik dalam perspektif Islam tidak hanya dilihat sebagai aktivitas teknis-administratif, melainkan sebagai amanah yang mengandung dimensi moral, spiritual, dan sosial yang mendalam. Islam menempatkan pengelolaan keuangan negara dalam kerangka akuntabilitas ganda, yakni kepada manusia dan kepada Allah. Dalam kerangka ini, setiap kebijakan fiskal tidak hanya diuji secara teknokratik, tetapi juga secara etis dan spiritual—yakni sejauh mana ia benar-benar menjadi jalan maslahat, bukan alat kuasa.

Islam mengajarkan, pengeluaran publik harus berpijak pada tiga prinsip utama, yaitu: mengutamakan daruriyyat (kebutuhan pokok masyarakat), menjauhi israf (pemborosan), dan menghindari nepotisme serta diskriminasi.  Dimensi musyawarah (syura) juga sangat penting dalam pengelolaan anggaran menurut Islam. QS. Asy-Syura: 38 menjelaskan bahwa “...dan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka...” Ayat ini mengisyaratkan bahwa keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, termasuk dalam perencanaan dan pengawasan anggaran, merupakan bagian dari ajaran Islam yang tidak boleh diabaikan. Ketika musyawarah hanya dijalankan sebagai formalitas tanpa membuka informasi nyata mengenai ketersediaan anggaran, maka prinsip partisipatif yang ditekankan dalam Islam telah dikesampingkan.

Kekuasaan bukanlah warisan atau alat untuk mengukuhkan dominasi kelompok, melainkan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah dan rakyat. Ketika anggaran publik dijalankan tidak untuk kemaslahatan umum, tetapi untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu, maka telah terjadi bentuk nyata dari pengkhianatan terhadap amanat dan keadilan. Penyimpangan kekuasaan dan privatisasi anggaran publik yang terjadi berulang kali telah menimbulkan sikap pesimis di tengah masyarakat, yang merasa bahwa suara mereka tidak lagi bermakna. 

Lebih memprihatinkan lagi, banyak pengusung dan kroni kekuasaan bersikap acuh, bahkan membenarkan penyimpangan dengan dalih loyalitas politik atau justifikasi moral semu. Sementara sebagian ilmuwan dan cendekiawan justru kehilangan sikap kritisnya—terdiam, menyesuaikan diri, atau bahkan turut melegitimasi praktik yang menyimpang. 

Dalam kondisi seperti ini, diperlukan rekonstruksi etika kekuasaan yang berpijak pada nilai kejujuran, tanggung jawab, dan keadilan sosial. Perencanaan dan pengelolaan anggaran publik tidak lagi “ remeng-remeng “, dan melibatkan partisipasi masyarakat secara sadar, serta menjauhkan diri dari segala bentuk manipulasi, simbolisasi religius semu, dan kooptasi elit.

Semoga ada secercah keberanian untuk bersikap adil, kritis, dan jujur, agar kekuasaan dapat kembali pada fungsinya yaitu sebagai jalan untuk mewujudkan kemaslahatan dan menegakkan keadilan bagi seluruh umat.