Tolak Gugatan AMM Mataram, Hakim PTUN Nyatakan Pemkab Lobar Menang Atas Hak Kepemilikan Lahan

Kepala Bagian Hukum Setda Lombok Barat, Ahmad Nuralam, SH

GrafikaNews.com - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) sudah menyiapkan senjata ampuh dalam mempertahankan dan mengamankan aset daerah. Terutama dalam menghadapi gugatan AMM terhadap SK Bupati Lombok Barat.

Senjata ampuh tersebut berupa komitmen dan keseriusan. Hasilnya, Pemkab Lobar pun dinyatakan menang oleh hakim melalui putusan PTUN.

Dalam pembacaan putusan sidang, hakim menyatakan menolak gugatan dari AMM untuk seluruhnya. Selain itu dalam putusan ini juga hakim menghukum penggugat dalam hal ini AMM untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 270.000.

Pihak AMM mengajukan gugatan terhadap SK Bupati Lombok Barat no 697/72/BPKAD/2020 tanggal 28 September 2020 karena merasa keberatan dengan keluarnya SK tersebut.

Bunyi SK Bupati Lombok Barat No 697/72/BPKAD/2020 tanggal 28 September 2020 yaitu; membatalkan/mencabut SK Bupati Lombok Barat no Kep.259/593/287 tanggal 27 Maret 1986 tentang penyerahan penggunaan tanah yang dikuasai oleh Pemkab Lobar kepada Yayasan Lembaga Pendidikan Tri Dharma Kosgoro TK I NTB yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.

Kepala Bagian Hukum Setda Lombok Barat yang juga sebagai Pengacara Daerah, Ahmad Nuralam, SH menyatakan dengan keputusan ini, maka proses administrasi yang dilakukan oleh Bupati Lombok Barat untuk mencabut SK no KEP. 254/693/287 dinyatakan sudah sah.


Ia menambahkan bahwa keputusan PTUN ini menunjukkan bahwa bupati tidak melakukan perbuatan hukum yang salah secara administrasi dan bertentangan dengan asas asas pemerintahan yang baik. “Dengan kata lain bahwa Keputusan Bupati tentang pencabutan SK tersebut sudah benar secara administrasi negara dan tidak ada masalah,” ujarnya.

Ahmad Nuralam mengatakan bahwa kemenangan Pemkab Lombok Barat ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Lombok Barat dalam mengamankan dan mempertahankan aset sah yang dimiliki oleh Lombok Barat. Tak lupa ia sampaikan ucapan terima kasih atas keputusan majelis Hakim karena sudah cermat dan adil dalam mengambil keputusan. “Kami sampaikan terima kasih kepada majelis hakim atas putusannya, kemenangan yang diperoleh oleh Pemkab ini juga akan menjadi kado istimewa bagi masyarakat Lombok Barat menjelang hari jadi Lombok Barat," ucapnya usai persidangan.

Lebih lanjut, ia menerangkan dengan keputusan ini tata tertib administrasi terkait dengan penatausahaan barang milik daerah berupa lahan akan lebih baik. Kepemilikan tersebut sah dibuktikan dengan dikeluarkannya sertifikat, sehingga tidak ada keraguan lagi bahwa lahan tersebut mutlak milik Pemkab Lombok Barat.

"Pemkab Lombok Barat berharap agar keputusan PTUN ini dapat menjadi rujukan bersama bagi pihak STIE AMM dan Pihak Pemkab Lombok Barat," pungkasnya.

“Kami bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak atas dukungan yang diberikan selama ini,” tutup Kabag Hukum Setda Lobar Ahmad Nuralam, SH. (*)

Tags: