Terkait Dugaan Perubahan Data APBD 2021, LP3KRI Laporkan TPAD ke Kejaksaan Negeri Tanbu

Ilustrasi photo-lst

GrafikaNews.com - Dugaan adanya perubahan data di APBD Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2021 yang sudah diparipurnakan oleh DPRD Tanah Bumbu; mendapat perhatian dan tanggapan dari LSM LP3KRI (Lembaga Penyelidikan Pemantauan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia) Cabang Kabupaten Tanah Bumbu.

Dikutip dari eksplosif.com, LP3KRI sedang mempersiapkan surat laporan yang akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu dengan tembusan Kejaksaan Tinggi Kalsel, Kejaksaan Agung RI, dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. 

“Surat laporan sudah kami persiapkan, besok akan kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu,” ungkap Ketua LP3KRI Cabang Tanah Bumbu, Muslim Ma’in, Rabu (10/02/21).

Pihak LP3KRI akan melaporkan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) yang diduga merubah data APBD Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2021.

Dikatakan Muslim, proyek PL (Penunjukkan Langsung) yang dikerjakan tak sesuai aturan itu diduga melibatkan Dinas PUPR.

“Proyek PL itu tanpa RAB dan gambar, tapi sudah dikerjakan lebih dulu,” katanya.


Menurut Muslim pula, pihaknya akan menyertakan kliping berita media yang memberitakan masalah tersebut pada surat yang akan dilayangkan besok. (*)