Tak sesuai dengan UU Gratifikasi, DPRD Lobar Hapus Perda Sumbangan Pihak Ke Tiga

Ir. H. Jumahir Ketua Pansus Revisi Perda Dprd Lombok Barat

 

Grafika News – Giri Menang – Gebrakan yang dilakukan Dprd Lombok Barat patut diacungi jempol. Pasalnya, mereka membentuk pansus untuk menghapus perda no 5 tahun 2012. Perda no 5 tahun 2012 itu mengatur tentang sumbangan pihak ketiga. Ketua Pansus Revisi Perda DPRD Lombok Barat, Ir. H. Jumahir, menegaskan hal tersebut pada GrafikaNews di kantornya Rabo,11/12/2019.

Menurut Jumahir, perda no 5 tahun 2012 dinilai tidak sesuai dengan UU Gratifikasi dan di khawatirkan akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari karna tidak transparan. Sumbangan dari pihak ketiga yang dimaksud dalam Perda tersebut kata Jumahir adalah para pengusaha yang mendapatkan pekerjaan dari APBD.

“ sumbangan dari pihak ketiga itu maksudnya para pengusaha atau kontraktor yang mendapatkan pekerjaan dari APBD Lobar itu,” ujar politisi Golkar itu.

Tak hanya Perda no 5 tahun 2012 yang dihapus, beberapa perda lainnya yakni  Perda No 4 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha. Perda no 15 tahun 2009 tentang penyelenggaraan perhubungan, pos, dan telekomunikasi. Perda No 10 tahun 2011 tentang perijinan tertentu. (AM )

 


Tags: