Selisih Pendapat Picu Banyaknya Calon Janda, Ini Jumlahnya

BATULICIN,Grafikanews.com - Kasus gugatan cerai tak pernah berhenti dari buku catatan Pengadilan Agama Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu. Setidaknya dari 1 hingga 31 Oktober 2021 sudah masuk 53 yang mendaftar kasus gugatan cerai. 

Sedangkan di bulan November 2021, ada tercatat  6 yang mendaftar kasus gugatan cerai. Kemudian yang putus gugatan cerai di pengadilan Agama ini ada sekitar 58 orang dari 1 hingga 31 Oktober 2021.

Fakta ini seperti diungkapkan Panitera Muda Pengadilan Agama Batulicin, H Yahyadi SH, Senin (6/11/2021) kepada wartawan Grafikanews.com.

Ia menjelaskan, dari 58 yang sudah putus gugatan cerainya itu mereka belum tentu resmi bercerai, karena akta cerai itu terbit setelah 14 hari usai putus. Artinya kecuali mereka sudah memegang akta cerai baru bisa dikatakan resmi bercerai.

"Sedangkan dari 1 hingga 8 Nopember 2021 yang putus ada 20 orang. Jadi dari bulan Oktober hingga 8 November 2021 yang sudah putus gugatan cerainya ada  78 orang, yang mana mereka masih  menunggu 14 hari dari salah satu pihak. Apakah mereka menerima atau naik banding dari putusan ini, bila tidak maka akta cerai kita keluarkan," tutur Yahyadi.

Pengertian putus gugatan cerai dari pengadilan agama, lanjutnya, bisa dicabut, bisa ditolak, bisa tidak diterima atau bisa saja dicoret.


Untuk cerai gugat yang resmi sekitar 41 perempuan yang mengajukan, kemudian yang talak sekitar 12 orang laki-laki. Ini yang 58 orang putusan pengadilan agama di bulan Oktober 2021 tadi.

Yahyadi juga menjelaskan, dari 53 di bulan Oktober 2021, dan 6 orang di bulan November 2021 ini juga kebanyakan yang mengajukan gugatan cerai adalah perempuannya.

"Jadi penyebab mereka yang mengajukan cerai itu lantaran masalah perselisihan atau ketersinggungan saja. Yang mungkin hanya masalah kecil namun diulang-ulang lalu menjadi perselisihan yang menjadi ketersinggungan salah satu pihak hingga terjadi perceraian," pungkasnya.[Joni]

 

 

 

 

 

 

Penulis. Joni

Tags: