Satresnarkoba Polres Tanbu Berhasil Meringkus Bandar Narkoba Jenis Sabu

BATULICIN, Grafikanews.com - Jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu) berhasil menangkap AN (35), bandar Narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan AN dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu Setiawan Malik, pada Kamis 18 Februari 2021 di Jalan Transmigrasi Gang Sabar Subur, Desa Barokah, Kecamatan, Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasat Narkoba Iptu Setiawan Malik menyampaikan, penangkapan pelaku AN berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat.

Kemudian, lanjut Malik yang juga pernah menjabat sebagai Kapolsek Simpang Empat ini memaparkan, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan hingga mendapati kepastian pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 sekira pukul 17.00 WITA.

Menurut dia, Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial AN. “Dari hasil penggeledahan petugas menemukan satu paket besar narkotika jenis sabu dengan berat 25,92 gram yang dibungkus plastik,” kata Iptu Setiawan Malik, Sabtu (20/2/2021).

Barang bukti tersebut ditemukan di pinggir Jalan Transmigrasi Gang Sabar Subur Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat. Kemudian petugas bergerak ke rumah pelaku di Jalan Mahakam, Desa Barokah. Di sana, petugas melakukan penggeledahan lagi.


“Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku ditemukan barang bukti lain berupa 16 paket besar narkotika jenis sabu berat 1.081,64 gram dan menemukan barang ekstasi di dalam lemari dapur milik pelaku AN,” lanjutnya.

Berikut barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu yaitu
16 paket narkotika jenis sabu seberat 1.107,46 gram, 715 butir narkotika jenis ekstasi warna merah muda seberat 282,72 gram, 100 butir kapsul warna kuning putih berisi narkotika jenis ekstasi seberat 40,7 gram, dan 75 butir kapsul warna hijau putih berisi narkotika jenis ekstasi seberat 33,1 gram.

Kemudian tiga paket narkotika jenis ekstasi dalam bentuk serbuk seberat 3,20 gram, 1 bungkus kapsul kosong warna hijau, satu buah timbangan digital warna hitam, dua unit ponsel, satu buah isolasi warna bening, dan satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses hukum lebih lanjut. [Jon]