Sahril; Bupati Lobar jangan main-main dengan Hukum

Kades Jeringo, Sahril SH

Grafikanews.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 50 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Ketentraman dan Ketertiban Umum dimasa Pandemi.

Atas diterbitkannya Peraturan Bupati tersebut mendapat sorotan dari Kapala Desa Jeringo Kecamatan Lingsar, Sahril, SH.

Menurut Sahril, Pemkab lobar tidak serius dalam merumuskan dan pembuatan Peraturan Bupati. Mulai dari cara penulisan yang tidak teratur, sampai kepada tidak relevannya sanksi-sanksi yang diatur.

“Pasal 5 ditaruh di bawah Pasal 6 dan jumlah Pasal yang mengatur itu ada 7 Pasal akan tetapi dimasukkan 13 Pasal dan 6 pasalnya dikemanakan?” tanya Sahril

"jangan sampai Pasal saja dikorupsi apalagi dananya" lanjutnya geram

Kemudian, rujukan di pasal pasal 5 yang semestinya menjadi pasal 6 yang mengatur tentang sanksi itu, dinilainya tidak punya korelasi dengan protokol kesehatan yang mengatur tentang pandemi jika dikaitkan dengan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2016 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat “jangan hanya sekedar karena mirip-mirip lalu kemudian dijadikan rujukan biar kita tidak salah dalam menafsirkan dan menerapkannya”


Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Forum Koordinasi Kepala Desa Gunungsari-Batulayar (FK2GB) itu menyayangkan peraturan yang masih terdapat banyak kesalahan bisa ditandatangani oleh Bupati dan sekda dan sudah diparaf oleh Kabag hukum.

“Ini bisa berakibat fatal bagi bupati dan jajaran karena sudah bermain-main dengan hukum” tegas Sahril (Gus)