Polres Magetan Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Dan KRYD

MAGETAN, Grafikanews.com - Bertempat di halaman Mapolres Magetan, Kapolres Magetan AKBP Satria Permana lakukan pemusnahan barang bukti hasil dari operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) dan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan). Rabu (3/4/2024).



Pemusnahan ini dilakukan bersama dengan Dandim 0804, Kadishub Magetan, serta perwakilan kejaksanaan Negeri dan Pengadilan Negeri Magetan. Ini menunjukkan bahwa Polres Magetan benar-benar menjalankan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.




Sebanyak 782 liter miras, 60 botol anggur, 8 botol vodka, dan 54 knalpot brong dimusnahkan dalam kegiatan ini. Barang-barang tersebut disita saat Operasi Pekat dan KRYD, yang dilakukan oleh Polres Magetan dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah.


Kapolres Magetan AKBP Satria Permana menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Magetan dalam memberantas peredaran barang ilegal dan memastikan keamanan serta ketertiban masyarakat.


“Kami tidak akan mentolerir aktivitas ilegal yang dapat mengganggu ketentraman dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Kapolres.


Pemusnahan barang bukti ini juga sebagai pesan kepada para pelaku kejahatan bahwa Polres Magetan tidak akan ragu untuk menindak tegas pelanggaran hukum. Diharapkan, kegiatan ini dapat memberikan efek jera dan mendorong kesadaran masyarakat untuk mematuhi hukum dan menjaga keamanan bersama.


Kapolres Magetan juga menekankan pentingnya kerjasama lintas sektoral dalam menangani permasalahan hukum dan keamanan.,


“Kolaborasi antara kepolisian, TNI, pemerintah daerah, dan lembaga peradilan menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat,” terang Kapolres.


Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu langkah nyata Polres Magetan dalam mewujudkan situasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Magetan. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat diharapkan dapat terus terjalin untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua. (PHA)