Pegawai Honorer di Satpol PP dan Damkar Tanbu Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kursi Rapat dan Kursi Tunggu Inisial AF Berhasil Diamankan Kejari Tanah Bumbu Pada Senin Malam (8/3)..

GrafikaNews.com - Dua kantor, dua rumah dan satu toko di Kabupaten Tanah Bumbu telah di geledah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu untuk mengumpulkan bukti dugaan tindak kasus korupsi terkait pengadaan kursi rapat dan kursi tamu, Senin (8/3/2021).

Hingga malam enam awak media telah berjaga menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Kejari Tanbu. Pemeriksaan baru usai pada pukul 21.00 Wita. Hasilnya, Kejaksaan Negeri Tanbu didampingi anggota Brimob keluar dari ruangan kantor Kejaksaan Negeri Tanbu dengan menggelandang seorang tersangka berinisial AF.

Selanjutnya, tersangka AF dimasukkan ke dalam mobil hitam berplat merah, dengan digiring mobil Brimob untuk dibawa ke Polres Tanah Bumbu.

Sebelumnya ramai diberitakan dibeberapa media online soal Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu menggeledah kantor BPKAD, kantor Dinas PMD, rumah tersangka korupsi AF di wilayah Pagatan, toko Alya Galeri serta rumah mantan pejabat Pemkab Tanbu.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, M. Hamdan melalui Kasi Intel, Andi Akbar Sobari yang didampingi Kasi Pidsus dan dua Kasi lainnya mengatakan, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu telah melakukan penahanan terhadap seorang berinisial AF.

Menurut dia, AF bekerja sebagai pegawai tidak tetap (PTT) di Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu.

Adapun permasalahannya, lanjut Akbar, dengan dugaan terkait tindak pidana korupsi pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu pada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu tahun anggaran 2019.

Akbar menjelaskan, dimana pada tahun 2019, dalam APBD Kabupaten Tanah Bumbu tercantum anggaran kursi rapat dan kursi tunggu yang akan diadakan untuk setiap kecamatan, kelurahan, puskesmas serta setiap desa yang dananya khusus dari lokasi dana desa.

Jadi harga satuan kursi rapat yang dianggarkan Rp 650.000 per satuannya, sedangkan kursi tunggu Rp 6.500.000 per satuannya. Dengan total anggaran kursi rapat untuk kecamatan adalah sebesar Rp 975.000.000 dan kursi tunggu untuk kecamatan sebesar Rp 390.000.000,” jelas Andi Akbar.

Andi Akbar menegaskan bahwa kursi tunggu dan kursi rapat tidak pernah diusulkan pengadaannya oleh kecamatan, kelurahan, puskesmas ataupun desa di dalam RKA SKPD. Tetapi anggaran tersebut tiba-tiba masuk di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD.

"Jadi pembelian kursi rapat dan kursi tunggu dilakukan oleh tersangka AF di toko Alya Geleri dengan harga kursi rapat Rp 490.000 perunit dan harga kursi tunggu Rp 4.650.000 per unit dengan dana cash yang diberikan AF kepada penyedia barang. Untuk itu akibat dari ulah tersangka maka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 581.350.000,” terangnya.

Atas perbuatan ini, AF disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)


Tags: