MK Resmi Menangkan Deny Indrayana di Pilgub Kalsel

Denny Indrayana Resmi Jadi Orang Nomor 1 di Kalsel, Setelah MK Resmi Memenangkannya di Pilgub

BATULICIN, GrafikaNews.com - Calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana mengucap alhamdulillah sebanyak tiga kali. Baru saja kita mendengarkan pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)  terkait sengketa hasil pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan.

"Kita di menangkan oleh MK, Putusan KPU yang sebelumnya memenangkan pasangan nomor urut 1dibatalkan dan di perintahkan untuk pemungutan suara ulang di beberapa Kecamatan Kabupaten Banjar, Kecamatan Banjarmasin Selatan dan 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, tutur Deny Indrayana dalam sebuah vedio yang diunggahnya di media sosial.

"Jadi itu harus kita syukuri dan harus kita persiapkan dengan lebih mantap," pinta Deny.

Dingsanak (Saudara) seberatan lanjut Deny, 60 hari yang diberikan oleh MK ada lah waktu yang tidak panjang untuk kita menegaskan hijrah buat Banua.

"Ayo sama-sama kita kuatkan niat, kita kuatkan tekad ulun dan pian-pian sudah sampai ujung MK, menegaskan prinsip-prinsip politik tanpa uang, menegaskan prinsip politik tanpa curang,"ujarna Deny.

Mari kita tegaskan menjelang bulan suci Ramadhan, menjelang Idul Fitri, insyaallah kita akan berhijrah bersama-sama membawa banua kearah yang lebih baik, kearah yang lebih terhormat dan bemartabat," tambahnya Deny menegaskan.

Deny juga mengajak seluruh kader partai pendukung, elemen masyarakat dan para ulama tokoh agama, tokoh masyarakat yang mendukungnya dan teman-teman yang berkeingian ada perbaikan di banuang.

"Ayo kita sama-sama untuk kembali bekerja ekstra selama 60 hari ke depan untuk pemungutan suara ulang.

"Kita sudah menang. MK sudah memberikan pemungutan suara ulang, inilah masanya untuk kita berjuang, bekerja keras membuktikan bahwa Kalimantan Selatan bisa menjadi contoh visioner, politik tanpa uang, politik tanpa curang," jelas Deny.

Deny menyampaikan dalam bahasa Banjar, dingsanak semuanya (Saudara Seberatan), ayo sama-sama kita, dipimpin tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat, guru-guru kita, para habaib, para ustadz seluruhnya mari kita kuatkan niat, luruskan niat untuk memperbaiki Banua yang sama-sama kita cintai ini.

Mari kita teruskan perjuangan ini, terhitung doa agar selalu mendapatkan kemudahan dan Rahmad Hidayat dari Allah Subahan Allah taala," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan di beberapa media online MK memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atas sengketa pilkada yang diajukan calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana, Jumat (19/3).

Dalam putusannya hakim membatalkan surat keputusan KPU Kalsel Nomor 134/PL.02.6-kpt/63/priv/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Kalsel Tahun 2020 yang memenangkan Sahbirun-Muhidin. [Jon]


Tags: