Menguak Korupsi Pengadaan Kursi, Kasi Intel: Tak Menutup Kemungkinan Mantan Bupati Akan Dipanggil

BATULICIN, GrafikaNews.com - Diberitakan beberapa hari yang lalu Kejaksaan Negeri Tanbu menetapkan AF sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu pada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu tahun anggaran 2019. 

Tersangka AF bekerja sebagai seseorang pegawai tidak tetap (PTT) di Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu. 

Kasi Intel Kejari Tanbu, Andi Akbar Subari saat ditanya terkait hal tersebut mengatakan bahwa permasalahan kursi tunggu dan kursi rapat itu berawal adanya keluh kesah beberapa Kepala Desa yang sebenarnya mereka tak membutuhkan itu namun tiba-tiba barangnya datang. 

"Jadi permasalahan keluh kesah kepala desa itu sudah kita lakukan penyelidikan di bulan Agustus, namun kita cooling down lantaran pilkada dan kita lanjut ke Januari 2021," ungkap Akbar. 

Dia juga menjelaskan bahwa permasalahan ini, tak menutup kemungkinan Mantan Bupati Tanah Bumbu akan dilakukan pemanggilan juga. 

Awalnya Akbar mengatakan bahwa pada hari ini dilakukan pemanggilan kepada mantan Sekda H Rooswandi Salem beserta istrinya ibu Wati dan pada hari ini H Roswandi Salem tidak hadir dikarenakan ada surat sakit yang dibawa oleh istrinya, namun untuk istrinya dilakukan pemeriksaan di bidang tindak pidana khusus. 


Sebelumnya juga pada Senin 8 Maret 2021 di beritakan di media online, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu telah melakukan penggeledahan di Kantor BPKAD dan Kantor Dinas PMD Tanah Bumbu serta Toko Alya Galeri dan Rumah yang ada di Kecamatan Simpang Empat. [Jon]

Tags: