Kurang Dari Sepekan, Satreskrim Polres Semarang Tangkap Pelaku Pembunuhan Di Perkebunan PTPN IX Bringin

SEMARANG, Grafikanews.com - Kurang dari sepekan misteri pembunuhan terhadap Suroyo (51) warga Temanggung, yang mayatnya ditemukan di area Perkebunan PTPN IX Bringin pada hari Minggu (01/05/2022), akhirnya terungkap. Pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polres Semarang.

Pelaku pembunuhan berinisial DS (22) warga Kecamatan Bringin berhasil ditangkap setelah lima hari kejadian, ungkap Kapolres Semarang AKBP Jovan Fatika HA, Sabtu (07/05/2022).

Kapolres mengungkapkan bahwa, motif pembunuhan, diduga karena rasa sakit hati karena korban tidak memenuhi janjinya, Korban tidak memberikan uang sesuai janjinya setelah meminjam KTP pelaku sebagai syarat gadai kendaraan.

"Pelaku membunuh korban dengan menusuk bagian leher korban, dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau," jelas Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, berdasar hasil olah TKP dan hasil autopsi korban di RS Bhayangkara Semarang bahwa, korban diduga kuat korban pembunuhan selanjutnya Tim Resmob Polres Semarang melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku.

"Alhamdulillah berkat kerjasama dengan Polres Temanggung dan Tim Jatanras Polda Jateng, Tersangka DS (22) yang diketahui warga Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang diamankan Tim gabungan di rumahnya, Sabtu (07/05/2022) dini hari," terang Kapolres.


Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Agil Widyas Sampurna menambahkan, kronologi kejadian tersebut bermula pada tanggal 30/04/2022 Korban ditemani Zaini berangkat beriringan menggunakan Sepeda Motor dari Temanggung menuju ke Bringin Kabupaten Semarang untuk menggadaikan Sepeda Motor Honda Beat milik korban. Sesampainya di Bringin Korban bersama Zaini bertemu Heru yang akan menerima gadai Sepeda Motor korban sebesar Empat Juta Rupiah dengan menggunakan KTP Pelaku.

"Setelah menerima uang hasil menggadaikan Sepeda Motor, korban bersana Zaini bertemu pelaku di Masjid Karanglo Kecamatan Bringin. Selanjutnya Korban meninggalkan Zaini di Masjid Karanglo untuk pergi bersama pelaku menggunakan Sepeda Motor milik Zaini. Namun korban tak kunjung kembali setelah ditunggu hingga pukul 22.00 WIB. Zaini menelpon korban untuk menanyakan keberadaanya, namun HP korban sudah tidak aktif, dikarenakan sudah malam Zaini kembali ke Temanggung menggunakan Angkutan Umum," tutur Kasat Reskrim.

Pada pagi harinya (01/05/2022) baru diketahui oleh seorang warga bernama Wiji Kasmin (43) yang hendak mencari rumput diarea perkebunan PTPN IX bahwa ada mayat yang tergeletak dengan Sepeda Motor di sekitar mayat tersebut.

"Saksi yang menemukan korban pertama kali mengira bahwa kejadian tersebut diakibatkan karena kecelakaan, namun karena ada kejanggalan maka saksi melapor ke Polsek Bringin dan di tindaklanjuti Unit Inafis serta Tim Resmob," jelas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun. (Agus P)