Ketua BPD : Musdes hasil tindak lanjut Pemilihan BPD cacat hukum

Demak, Grafiakanews.com- Proses pengisian anggota BPD desa Bandungrejo kecamatan Mranggen Kabupaten Demak periode 2021/2027 masih berpolemik. Menurut ketua BPD Bandungrejo Bambang Adiono. SH. S.IP. M.Hum menyatakan bahwa musdes tindak lanjut cacat hukum atau batal demi hukum.  Demikian pernyataan saat ditemui  wartawan di rumahnya  30/10/2021.


Lebih lanjut Bambang mengatakan Musdes itu seharusnya domain BPD dan harus menyertakan seluruh elemen masyarakat yang ada di desa, kepada desa hanya menfasilitasi seperti snack, kursi dan tempat.

“Musdes yang dilakukan kepala desa itu cacat hukum dan batal demi hukum, jadi hasil apapun dari musyawarah tidak sah” tegas Bambang


Selanjutnya  bila pihak kepala desa dan panitia 11 tetap melaksanakan tahapan berikutnya, saya selaku BPD yang mempunyai fungsi pengawas akan meleporkan ke Bupati bahkan sampai Mendagri


Sedangkan menurut  Salah Satu Panitia Perwakilan Pemikihan BPD, Kardi menyatakan Musdes tindak lanjut Pemilihan ini  sebagai respon pemerintah Kabupaten Demak atas aspirasi Panitia perwakilan beberapa saat yang lalu. Namun disayangkan musyawarah desa ini tidak repsentatatif, sebab tidak mewakili seluruh warga.

“Contoh di RW 02 yang saya pimpin, RT yang diundang pihak desa  hanya 1 RT saja padahal jumlah di RT saya ada lebih dari 9 RT. Jelas Kardi dengan semangat.

Kardi berharap polemik pemilihan BPD yang ada segera selesai, namun apabila dalam beberapa hari ini tidak juga selesai, kami dari pemilihan akan meminta audiensi ke Bupati. Ungkapnya


(Red)

Tags: