Kembangkan Pengakuan PJ, Satresnarkoba Tanbu Tangkap AM di Rumahnya

Foto Istimewa

BATULICIN, Grafikanews.com - Berawal dari tertangkapnya PJ (19) pada Kamis 18 November 2021 di Jalan Borneo, Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat sekitar pukul 21.30 Wita, Tim Satreskoba Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pun kembali bergerak.

Tim ini melakukan pengembangan dari hasil pengakuan pelaku PJ, di mana dia memesan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari AM.

Ini seperti diungkap Kapolres Tanbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasi Humas, AKP H Made Rasa, didampingi Kasat Narkoba, AKP Setiawan A Malik, Jumat (19/11/2021).

Menurut Made, tim langsung bergerak menuju rumah AM hingga akhirnya mendapat kepastian yang mana pada Kamis 18 November 2021 sekira 22.00 Wita di Jalan Rahmat 2 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat, petugas menangkap AM (26).

Made menjelaskan, dari hasil interogasi, AM sempat membuang paketan sabu miliknya ke dalam kloset, setelah tahu ada petugas ke rumahnya. AM kemudian diamankan ke Mako Polres Tanah Bumbu.

"Jadi Pelaku AM besok harinya pada hari Jumat tanggal 19 November 2021 sekira 10.30 petugas kembali ke rumah AM untuk membongkar septic tank, dan benar saja setelah dibongkar ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu milik pelaku AM,  pembongkaran disaksikan langsung oleh pelaku dan keluarga pelaku," paparnya.


Dapat diketahui, PJ ditangkap Satreskoba Polres Tanbu lantaran adanya informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi sabu.

Pelaku PJ saat ditangkap dan digeledah juga ditemukan di dalam sakunya barang bukti Sabu seberat 0,1 gram yang dibungkus kertas rokok.

Kini kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tanbu, guna proses lebih lanjut.[Joni]

Tags: