Ini Respon BP3KRI Kalsel Terkait Kasus Gratifikasi Mantan Kepala Kadis ESDM Tanbu

BATULICIN, Grafikanews.com - Selama 20 hari ke depan, Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu dari 2011 hingga 2016; ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Kejaksaan Agung RI.

Dikutip dari artikel detik.com pada tanggal 2 September 2021, Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu itu berinisial RDPS yang tidak lain adalah Dwijono.

Surat Penetapan Tersangka dari Kejaksaan Agung tersebut Nomor: Print-21/F.2/Fd.2/09/2021. 

Tersangka diduga telah menerima suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM dengan total sebesar lebih dari Rp 27,6 milyar.

Terkait penetapan Tersangka terhadap Dwijono itu, Perwakilan Badan Pengawasan, Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3KRI) Kabupaten Tanah Bumbu, Muslim Ma'in menanggapi; kalau ada yang disuap dan menerima gratifikasi, maka ada pula pihak yang menyuap dan pemberi gratifikasi.

"Pihak-pihak yang merasa menyuap dan pemberi gratifikasi harus ditelisik pula, dan mereka harus siap-siap pula untuk berurusan dengan penyidik," ungkap Muslim, Jumat (03/09/21), pada pernyataannya ke sejumlah media di Sekretariat SMSI Kabupaten Tanah Bumbu.


Ditambahkan Muslim pula, pihak-pihak penyuap dan pemberi gratifikasi ke Mantan Kepala Dinas ESDM itu dipastikan sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

"Tidak mungkin pihak penyuap dan pemberi gratifikasi itu perusahaan yang beroperasi di luar wilayah Kabupaten Tanah Bumbu," tambah Muslim pula seraya mengimbau agar pihak Kejaksaan Agung meneruskan menemukan pihak-pihak penyuap dan pemberi gratifikasi.

Sejak tanggal 2 September 2021 hingga 21 September 2021, dilakukan penahanan terhadap Tersangka Dwijono di Rumah Tahanan Negara Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Banjarmasin. (Ril/Reg)

Tags: