Hasil Seleksi Perangkat di Desa Korowelang Anyar Menyisakan Masalah

KENDAL - Grafikanews.com - Seleksi perangkat Desa dengan sistem Computer Assist Test (CAT) di Desa Korowelang Anyar, Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal, menyisakan masalah.


Hal ini berdasarkan laporan informasi dan keberatan yang disampaikan 12 perwakilan peserta dari total 29 peserta, dalam pertemuan dengan pihak Inspektorat dan Dispermasdes, di Balai Kecamatan Cepiring, Senin (6/12/2021).


Ke-12 peserta yang diundang kecamatan diantaranya, Ning Setyani, Wakhidatul Inayah, Niti Sumitro, Heru Waryono, Rizky M Anas, Novita Indah Sari, David Purnomo, Agustin Nilasari, Agung Aribowo, Dyta Melita, Ulfatu Mustafidah dan Putro Widodo.



Perwakilan diterima oleh Camat Cepiring Helyudin dan dilakukan klarifikasi secara tertutup oleh Inspektorat Kabupaten Kendal, juga dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal.


Mereka menyampaikan keberatan terhadap keputusan hasil CAT yang diselenggarakan oleh pihak LPPKM STIE Semarang, di Kampus STIE Semarang, pada Sabtu (14/8/2021) lalu.


Keberatan mereka secara tulis dan diajukan kepada Bupati Kendal, dengan tembusan masing-masing, Gubernur Jawa Tengah, Kapolda Jateng, Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, Ketua DPRD Kendal, Kejaksaan Negeri Kendal, Camat Cepiring dan Kepala Desa Korowelang Anyar.


Salah seorang perwakilan peserta, Ning Setyani kepada awak media mengungkapkan, pertemuan dia dan rekan-rekan mantan peserta CAT perangkat Desa Korowelang Anyar adalah mengklarifikasi apa yang terjadi dan dialami saat mengikuti CAT waktu itu.


“Banyak kejanggalan dan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan tes CAT kemarin, makanya kami mengajukan keberatan dan meminta hasilnya dikaji ulang, dibatalkan dan diadakan tes ulang,” ungkapnya.


Adapun alasan yang mereka ajukan tertulis diantaranya, terkait  berkurangnya nilai kepada beberapa peserta.


“Padahal kami menjawab semua 100 soal yang diberikan dan kami juga tidak pernah melakukan revisi atau mengganti jawaban,” ujar Ning.


Dirinya juga mengaku, awalnya ia berada di rangking pertama, dengan total jawaban 100%, dengan skor nilai 78. Namun Ning mengaku, sebelum waktu habis, nilainya berkurang 1 menjadi 77.


“Padahal saya tidak pernah merubah jawaban ketika di akhir sebelum waktu yang disediakan oleh penyelenggara habis,” ungkapnya lagi.


Anehnya lagi, lanjut Ning, peserta peringkat kedua dengan inisial SPS mendapat skor nilai 74, skor yang dijawab baru 91%. Artinya masih ada sembilan soal yang belum ia jawab.


“Dalam hal ini, seharusnya peluang terbuka lebar bagi SPS, untuk mendapatkan rangking pertama. Tapi justru keganjilan mulai kelihatan, ketika nilai akhir SPS berjumlah 77 dan nilai saya menjadi imbang 77 juga,” jelasnya.


Bahkan Ning menceritakan, sebelum pelaksanaan CAT, sudah beredar isu, kalau SPS yang akan menjadi Sekretaris Desa Korowelang Anyar.


“Sebagai bahan pertimbangan, dalam laporan juga kami lampirkan bukti foto rekap hasil nilai CAT para peserta yang difoto saat itu berada di ruang rekap nilai panitia,” kata Ning.


Sehubungan dengan hal tersebut, maka dirinya berharap, agar pihak panitia, bisa meninjau ulang keputusan hasil nilai tes CAT, yang diselenggarakan oleh pihak LPPKM STIE Semarang.


“Kejanggalan lain, yakni saat itu pihak penyelenggara menyampaikan, nantinya jika ada pemadaman listrik bagaimana. Anehnya pemadaman listrik tersebut berlangsung cukup lama dan lembaga pendidikan sebesar STIE mengapa tidak menggunakan jenset saat itu,” pungkas Ning.


Sementara itu usai pertemuan, Camat Cepiring Helyudin kepada awak media mengaku, pihaknya mengundang dan memfasilitasi Dispermasdes dan Inspektorat, klarifikasi kaitannya dengan aduan yang disampaikan oleh 12 peserta tes CAT.


“Kita klarifikasi, apa benar dia yang membuat surat keberatan dan laporan informasi. Tadi dari Dispermasdes dan Inspektorat sudah mengklarifikasi dan untuk menyatakan kebenarannya, maka ada dua peserta yang datang disuruh membuat surat pernyataan, dengan dipandu oleh pihak inspektorat Kabupaten Kendal,” terangnya.


Helyudin menjelaskan, dua peserta yang diminta membuat surat pernyataan oleh pihak Inspektorat, yakni Ning Setyani dan Wakhidatul Inayah.


“Keduanya dipandu oleh Mansyur dan Suyuti dari Inspektorat, untuk menyatakan apa yang disampaikan sesuai yang mereka alami,” jelasnya.


Helyudin juga menyebut, untuk selanjutnya nanti, pihak Inspektorat Kendal juga akan memanggil pihak assesment atau penyelenggara yakni STIE Semarang.


“Kemarin yang sudah diklarifikasi oleh Inspektorat yakni pemerintah desa, BPD dan TP3D-nya, pernyataannya seperti apa, kemudian dipanggil pihak pengadu, selanjutnya ke pihak penyelenggara,” pungkasnya.


Tags: