Gunakan Nama Palsu di Medsos, Gasak Ponsel dan Sepeda Motor. Pelaku Ditangkap Polres Semarang

SEMARANG, Grafikanews.com - Satreskrim Polres Semarang berhasil menangkap SM (23) pelaku pencurian Handphone dan Sepeda Motor. Dengan mengunakan nama palsu di aplikasi media sosialnya SM alias Adit, telah memperdaya seorang perempuan berinisial NS dan menggasak Handphone dan Sepeda Motornya.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A melalui Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Agil Widiyas Sampurna mengatakan, selain  menangkap  SM pelaku aksi pencurian tersebut, Polisi juga menangkap seorang pelaku penadah hasil curian tersebut.

"Kasus pencurian berawal pada hari Rabu 15 Maret 2022, pelaku SM yang mengaku bernama Adit berkenalan dengan korban NS melalui sebuah aplikasi media sosial. Kemudian pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2022, pelaku mengajak kencan dengan korban dan mengajak bertemu di depan RS Elisabeth, Selanjutnya korban diajak ke  arah Ungaran dan langsung menuju ke salah satu Hotel di wilayah Bandungan" ungkap Kasat Reskrim, Kamis (09/06/2022)

Pelaku sebelumnya telah memesan sebuah kamar dan mengajak korban  untuk beristirahat di Hotel di wilayah Bandungan Kabupaten Semarang.

"Namun pada dini hari sekira pukul 01.00 WIB, korban mendapati pelaku sudah tidak ada, bersamaan dengan handphone dan Sepeda Motor miliknya" jelas AKP Agil Widiyas Sampurna.

Menjadi korban aksi pencurian, korban NS melapor ke Polisi. Dengan dilakukan proses penyelidikan dan analisa ITE, Satrekrim Polres Semarang berhasil mengamankan pelaku SM (23th) warga Kudu, Genuk Kota Semarang bersama barang bukti sebuah Handphone milik korban.


"Setelah dilakukan penangkapan, Satreskrim Polres Semarang melakukan pengembangan terhadap pelaku. Kami pun berhasil menangkap seorang pelaku sebagai penadah hasil curian" terang Kasat Reskrim

Pelaku M (38 th) warga Kandangan Kabupaten Temanggung yang merupakan pembeli hasil curian Sepeda Motor Honda Beat yang hargai 4,5 juta rupiah.

Atas perbuatannya SM bakal dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 Tahun. Sedangkan pelaku M bakal dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 Tahun. (HPS/KYD/Agus P)