Gerebek Rumah AR di Desa Sepunggur, Polisi Temukan Ini

Foto Istimewa

BATULICIN, Grafikanew.com - Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu telah mengamankan seorang laki-laki berinisial AR (46) warga Jalan Raya Batulicin, Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu pada Selasa 9 November 2021 sekira pukul 11.00 Wita.

AR ditangkap lantaran diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasi Humas H Made Rasa membenarkan adanya penangkapan AR di Desa Sepunggur.

Menurut Made, informasi berawal dari masyarakat bahwa di Desa, Sepunggur  sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian petugas menindaklanjuti hal tersebut hingga Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanbu melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapat kepastian.

"Jadi tim Opsnal pada hari Selasa tanggal 9 November 2021 sekira jam11.00 Wita saat itu juga langsung melakukan penggrebekan di dalam sebuah rumah di Desa Sepunggur dan berhasil menangkap laki-laki berinisal AR," ujar Made.

Made memaparkan, pada saat penggerebekan dan saat penggeledahan ditemukan 1 paket sabu seberat 3,6 gram yang disimpan pelaku dalam dompet kecil warna hitam di dalam lemari ruang tamu.


Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 bungkus plastik klip, 1 buah timbangan digital, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp4.000.000 dan 1 unit HP merek vivo warna biru.

Selanjutnya, petugas langsung membawa tersangka AR bersama barang bukti ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut.[Joni]

Tags: