Gerdu Mente Lombok Barat Akan Segera Dilaunching

GrafikaNews.com – Gerakan Terpadu Menuju Nol Temuan (Gerdu Mente) akan segera dilaunching. Gerakan yang digagas oleh Inspektorat Kabupaten Lombok Barat. Gerdu Mente bertujuan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional dan terwujudnya pemerintahan yang bersih, akuntabel dan melayani.

Hal tersebut disampaikan Bupati Lombok Barat (Lobar) H. Fauzan Khalid saat Rapat Pimpinan (Rapim) II di Aula Kantor Bupati Lobar, Rabu, (21/10). 

"Kita dapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak hanya dipandang sebagai kewajiban tetapi sebagai kebutuhan. Oleh sebab itu mendapatkan WTP ini tidak hanya kita lihat dari kuantitas tetapi juga kualitas dengan nol temuan," katanya.

Fauzan juga menegaskan, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera berkoordinasi dengan Inspektorat dan Asisten III Setda Lobar supaya Gerdu Mente ini terintegrasi.

Sementara itu, Inspektorat Lombok Barat H. Ilham mengatakan patut bersyukur dalam enam tahun terakhir Kabupaten Lombok Barat terus mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di dalam pengelolaan keuangan daerah.

"Bahwa Opini WTP dari kita bukan menjadi sebuah kebanggaan tetapi menjadi satu klaster. Semua OPD secara terpadu dan serentak harus bergerak bersama-sama memenuhi kewajiban itu, karena tanpa gerakan yang terpadu maka WTP tidak akan diraih oleh Pemda Lombok Barat," katanya.


Ilham menyebut, WTP enam kali yang diperoleh itu bukan bebas temuan tetapi mengharapkan WTP dengan berbagai cara  baik secara administrasi maupun temuan kerugian negara dan kerugian daerah menjadi nol ke depannya.

"Berdasarkan temuan itu, harus ada upaya yang signifikan dari kita semua terutama OPD untuk sama-sama memajukan langkah dan bergerak menuju nol temuan. Oleh karena itu kami mengajukan konsep Gerakan Terpadu Menuju Nol Temuan (Gerdu Mente)," jelasnya.

Tujuan dari Gerdu Mente kata Ilham, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan OPD/Desa/Sekolah  dalam tata kelola organisasi, meningkatkan kemampuan OPD/Desa/Sekolah dalam pelaksanaan  Sistem Pengendalian Intern (SPI), serta m eningkatkan Kepatuham terhadap Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, juga untuk mencegah terjadinya Korupsi dan Pungutan Liar, mengurangi terjadinya penyalahgunaan wewenang dan benturan kepentingan yang berpotensi melanggar Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan merugikan Keuangan Negara dan Daerah dan mempercepat tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). (*)