Edarkan Pil, Warga Pulau Laut Diamankan.

Natuna, grafikanews.com -Edarkan kepada masyarakat obat tidak sesuai serta melebihi dosis yang disarankan, pria muda berhasil mendapatkan Kapolsek Pulau Laut, Ipda Andi Pakpahan dengan barang bukti 80 pil yang sudah ada dalam kemasan bungkus serta duit lima puluh ribu rupiah.


Marzuk, pria asal Desa Tanjung Pala,Kecamatan Pulau Laut, Natuna diketahui setelah diketahui mengedarkan obat bernama Falcofen yang dilakukan sebagai obat inspeksi saluran pernapasan di jual kepada khalayak masyarakat umum.


Kapolres Natuna, AKBP Iwan, kini telah melakukan pemeriksaan Laboratorium di Batam untuk obat obatan tersebut. katanya, Kalau tentang obat berbahaya, pertama bisa terkena Undang-Undang Kesehatan yakni UU No 36 tahun 2009 karena merusak kesehatan. Bisa juga terkena Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena penjualnya menjual obat-obat berbahaya tanpa izin jika tidak ada izin. Kalau dia berizin berarti orang lain yang menyalahgunakan, berarti dikenakan biaya UU Kesehatan.



"Kalau dari ahli masuknya ke Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009: Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian" ucap AKBP Iwan, sabtu (15/1)pagi.


Dari sisi hukum, Iwan menjelaskan baik pengguna maupun pengedar obat ilegal yang bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna obat yang dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).


"Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta".jelasnya.


Diterangkan Kapolres, dampak dari obat tersebut, para pengguna yang mengkonsumsi hingga puluhan kali mendapatkan efek seperti mabuk, terbang, halusinasi, hingga euforia.


"Hal ini sangat berbahaya bagi generasi muda, jangan sampai masa depan anak hilang akibat obat obat seperti ini" tulisnya.


Ia juga, kepada pihak keluarga untuk selalu mengawasi anak anaknya, khususnya bagi pelajar agar orang tua selalu memperhatikan tingkah laku anak dan pergaulan anak serta menerapkan jam belajar dirumah.


Tidak hanya itu, Kapolres juga memerintahkan jajarannya untuk menjaga dan menjalin hubungan masyarakat.


" Kapolsek hingga Bhabinkamtibmas berkolaborasi dengan dinas kesehatan dan instansi lain untuk memberikan edukasi dan sosialisasi bahaya salah penggunaa obat obatan bagi kalangan pelajar dan masyarakat umum" tegasnya.


Hadirkan generasi muda untuk pembangunan negara, Kapolres Natuna, AKBP Iwan melakukan tindakan tegas,terukur dan terarah sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini berpotensi bahaya karena merusak generasi muda bangsa Indonesia.(kalit)

Tags: