DPRD Tanbu Bersama BKD Gelar Rapat Penerimaan CPNS dan PPPK, Ini Formasinya!

Foto: Istimewa

BATULICIN, Grafikanews.com - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tanah Bumbu gelar rapat terkait penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Selasa(15/06/21).

Rapat ini berlangsung diruang rapa komisi yang di gelar bersama Badan Kepegawaian Daerah ( BKD )Tanah Bumbu. Rapat kerja ini dipimpin ketua komisi I H.Basaludin Salem di dampingi Wahyudi Ariswinarka dan Andi Erwin Prasetya dan dihadiri Plt.Kepala BKD Tanah Bumbu, Dr.Arif Abdurahman Karim,M.Si beserta jajarannya.

Pimpinan rapat ketua komisi I H.Basaludin Salem mengatakan, hal ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja dibeberapa tempat dan ingin menyamakan persepsi terhadap cara penerimaan CPNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di tahun 2021.

Sementara Plt Kepala BKD, Dr.Arif Abdurahman Karim mengatankan, berdasarkan SK Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 559 tahun 2021. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mendapatkan penetapan kebutuhan pegawai aparatur sipil negara dilingkungan pemerintah kabupaten Tanah Bumbu yang meliputi, 2 kategori yaitu CPNS dan PPPK.

Namun lanjut Arif, kategori tersebut terbagi lagi masing-masing menjadi 2 formasi di antaranya CPNS dengan formasi tenaga kesehatan dan formasi  tenaga Teknis sedangkan untuk PPPK adalah PPPK Guru dan PPPK Non Guru yang meliputi formasi Kesehatan dan juga tenaga Teknis.

Lebih lanjut Arif menjelaskan, adapun yang diberikan penetapan untuk CPNS berjumlah 76 orang yang terdiri dari formasi tenaga kesehatan sebanyak 23 orang dan formasi tenaga teknis sebanyak 53 orang. Sedangkan PPPK Guru sebanyak 584 orang dan PPPK Non Guru yang terdiri dari formasi tenaga kesehatan sebanyak 252 orang dan formasi teknis sebanyak 79 orang untuk  jumlah keseluruhan sebanyak 991 orang.


"Jadi terkait pelaksanaan tes yang bersangkutan dengan PNS dan PPPK non guru dilakukan oleh panitia nasional BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan yang menjadi panitia pelaksana tingkat pemerintah daerah adalah BKD sedangkan untuk pelaksanaan seleksi PPPK guru dilakukan oleh Kemendikbud (Kementrian Pendidikan dan  Kebudayaan) dan yang menjadi nomenklator daerah adalah Dinas Pendidikan,"kata Arif.

Untuk penerimaan PNS dan PPPK ini jelas Arif, dilakukan oleh dua lembaga yaitu lembaga BKN dan  Kemendikbud dan terkait Pelaksanaan seleksi PPPK guru dilakukan dengan sistem CBT (Computer Based Test). Sedangkan untuk pelaksanaan CPNS melalui metode competesi dengan sistem CAT (Computer Assisted Test) .

“BKD hanya bertugas untuk melaksanakan penyampaian naskah hasil tes kemudian melakukan pengusulan nip untuk pembuatan SK," ujar Arif.

Setelah mendengarkan pemaparan dari beberapa peserta rapat, salah satu anggota komisi I Suwignyo menyarankan agar kedepannya jika ada penerimaan PPPK bagian penyuluh KB khususnya bagian perlindungan anak harus benar-benar mendapatkan tempat yang sesuai dengan basic nya ,karena melihat dari formasi yang dipaparkan ditahun 2021 bagian penyuluh KB tidak mendapatkan formasi.

Mendengar saran salah satu anggota Dewan tersebut, Plt Kepala BKD Tanbu," Dr.Arif Abdurahman Karim, setuju dengan usul yang disampaikan anggota komisi I Suwignyo. 

"Saya sangat setuju sekali dengan apa yang disarankan oleh anggota dewan kedepan bagian penyuluh KB perlu juga ada tempat didalam usul PPPK tersebut,"tutupnya.Arif.[Red]

Tags: