DPO Ipung Tewas Ditembak Polisi, Karena Melawan Petugas Saat Diminta Tunjukkan Barang Bukti

KENDAL,  Grafikanews.com  - DPO kasus pembunuhan dan penganiayaan, Ipung Heri Laksono (24) warga Ringinarum Kendal, tewas ditembak Polisi, karena melawan Polisi saat diminta menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk membunuh dan menganiaya korban. DPO Ipung yang sebelumnya ditangkap di Demak terpaksa dilumpuhkan Polisi dengan timah panas hingga tewas di wilayah Desa Kebongembong Kecamatan Pageruyung Kabupaten Kendal, Selasa dinihari (19/04/2022) 


Disebutkan, tersangka Ipung sempat merampas senjata api milik anggota Reskrim Polres Kendal dan sempat menembak dengan satu tembakan, sehingga petugas bertindak tegas dengan menembak tersangka Ipung hingga tewas. 


Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto membenarkan kejadian tersebut. Dikatakan  Kapolres, DPO Ipung adalah tersangka pembunuhan dan penganiayaan terhadap warga Ringinarum. Sebelumnya Ipung berhasil ditangkap jajaran Polsek Wonosalam, Polres Demak Senin, 18 April 2022


"Jadi sebelumnya DPO Ipung berhasil ditangkap jajaran Polsek Wonosalam, Polres Demak, yang menerima laporan ada orang dengan ciri-ciri pelaku pembunuhan yang menjadi DPO Polres Kendal. DPO Ipung sempat berontak saat akan ditangkap petugas. Selanjutnya DPO Ipung dibawa dan diserahkan ke Polres Kendal," jelas Kapolres Kendal.



Setelah dilakukan interogasi, tersangka Ipung mengaku membuang barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk melakukan aksi pembunuhan. Tersangka Ipung selanjutnya dibawa Petugas ke lokasi ia membuang barang bukti di wilayah Desa Kebongembong Kecamatan Pageruyung Kendal.


Namun 
saat di lokasi tersangka melakukan perlawanan dan berusaha merebut senjata api milik anggota Reskrim Polres Kendal. Sehingga Polisi memberikan tindakan tegas dengan menembak tersangka Ipung hingga tewas. 


"Jenasah Ipung Heri Laksono (24) tersangka kasus pembunuhan dan penganiayaan, selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Semarang untuk di visum," jelas Kapolres. 


Kapolres Kendal menambahkan, tersangka Ipung adalah tersangka kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap korban warga Ringinarum yang merupakan kerabatnya. Usai melakukan aksi kejinya, tersangka Ipung kabur menggunakan sepeda motor milik korban. Dalam pelariannya, diketahui tersangka Ipung sering berpindah-pindah lokasi persembunyian, hingga membuat resah warga dengan keberadaan tersangka yang belum ditangkap, dan masih membawa senjata tajam.


Sementara itu Heru (19) anak korban, sangat berterima kasih kepada petugas Polres Kendal yang telah menangkap tersangka Ipung yang telah menghilangkan nyawa Ibunya dan melukai adiknya.


“Saya berterima kasih kepada petugas Polres Kendal, akhirnya pelaku pembunuhan ibu saya dan melukai adik saya, telah ditangkap karena selama ini sangat meresahkan warga" ungkap Heru. 


Tersangka Ipung Heri Laksono (24) diduga melakukan aksi pembunuhan dan kekerasan terhadap kerabatnya sendiri pada Minggu 20 Maret 2022. Korban seorang ibu rumah tangga,  Siti Romyanah (58) tewas akibat luka tusukan dibagian tubuhnya, sedangkan putrinya Nala Isne Setia Aranta (17) terluka parah hingga harus dikirim ke RSUP Kariadi untuk mendapatkan perawatan secara intensif. (KYD/AW)

BACA JUGA:

DPO Kasus Pembunuhan Dan Penganiayaan Warga Ringinarum Kendal, Ditangkap Di Demak


Pj Sekda Kendal Sugiono, Hadiri Buka Bersama Dan Santunan Anak Yatim Yang Digelar GP Ansor Ranting Desa Karanganom  


Lapas Pemuda Kelas IIB Plantungan Bhakti Sosial Bagi Warga Terdampak Tanah Longsor Di Desa Mojoagung