DKBP3A Tanbu Siap Lakukan Mediasi dan Pendampingan Terkait Perebutan Hak Asuh Anak

BATULICIN,Grafikanews.com - Dalam memberikan perlindungan kepada anak,  Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Tanah Bumbu merespon setiap pengaduan kasus anak dengan melakukan penjangkauan korban, pengelolaan kasus dan pendampingan baik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum maupun anak yang menjadi korban kekerasan. Salah satu contohnya adalah dalam pengelolaan kasus perebutan hak asuh anak, Jumat (15/10/2021).

Hal itu disampaikan oleh Kepala DKBP3A Tanbu, Narni melalui Sekretarisnya, Kartini kepada wartawan, Rabu (13/10/2021) di ruang kerjanya.  Ia mengatakan, dalam kasus perebutan Hak asuh anak DKBP3A  melakukan mediasi dan pendampingan.

"Kami melakukan mediasi dan mendampingi bila kasus perebutan anak antara orang tua perempuan dan orang tua laki-laki itu terjadi,"kata Kartini.

Namun lanjut Kartini, bila bisa kami mediasi antara kedua belah pihak. Itu agar kedua belah pihak lebih mengedepankan terpenuhinya hak-hak anak di keluarga, rumah dan lingkungannya tidak hanya mengikuti ego masing-masing orang tua. 

"Untuk itu kita akan menilai yang mana yang lebih bisa memenuhi hak-hak anaknya seperti pendidikan, pengasuhan, nafkah dan lain-lainnya," jelasnya.

Menurut Kartini, Kalau DKBP3A tidak akan memihak kepada salah satu orangtua, karena siapa saja yang mengasuh yang penting tidak ada kekerasan terhadap anak. Misalnya, jangan-jangan justru bersama dengan ibunya yang sudah punya ayah sambung, namun ayah sambung ini tidak menyukai anak tersebut, malah melakukan kekerasan terhadap anak misalnya pemukulan dan penyiksaan demikian pula sebaliknya. 


Kartini memaparkan, tentunya DKBP3A Tanbu dalam menangani pendamping tersebut, pasti mengharapkan kedua orang tua bisa rujuk karena diasuh oleh kedua orangtua adalah yang terbaik bagi anak dan Pengasuhan anak yang baik merupakan kunci tumbuh kembang anak. 

Namun tambah Kartini, jika hal tersebut sudah tidak bisa lagi, maka kita akan mediasi untuk berdamai dan menyerahkan pengasuhan anak kepada orangtua yang layak. Kita mengedepankan pemenuhan hak-hak anak demi kepentingan terbaik bagi si anak. 

"Jadi kita hanya melihat kelayakan anak ini tinggalnya dengan siapa, namun biasanya seorang anak ini cenderung ikut dengan ibunya, namun bila kondisi ibunya tidak memungkinkan anak itu diasuh, tentunya kita mengarahkan kepada ayahnya yang dianggap lebih layak,"papar Kartini.

Dia menjelaskan, pendamping yang dilakukan ini bisa jadi hingga sampai di pengadilan nantinya. Pihaknya melakukan mediasi dan pendampinan antara kedua belah pihak agar si anak bisa diasuh yang lebih memungkinkan untuk memenuhi  hak-hak anak.

"Kalau memutuskan hak asuh itu pengadilan bukan kita,. Itulah layanan yang pernah diberikan  Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Tanah Bumbu ini," tutupnya.[joni]

Tags: