Dinsos: Penerima JPS Bersatu Loteng Tidak Bisa Diwakilkan

Pembagian Bantuan JPS Bersatu Kabupaten Lombok Tengah di Desa Jelantik

Grafika News - Lombok Tengah - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah kembali melanjutkan program pembagian bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Bersatu untuk membantu masyarakat di tengah Wabah Covid-19. Selasa, (12/05/2020)

Dalam proses pembagiannya, JPS Bersatu Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah sebesar Rp: 600.000; perbulan selama tiga bulan ini, melibatkan Dinas Sosial, SKPD Pembina, Babinkamtibmas, Babinsa, Aparat Penegak Hukum, Jaksa, Kepolisian, dan Pemerintah Desa setempat.

"Berdasarkan Data dari Dinas Sosial, ada sejumlah 135 orang yang berhak menerima bantuan JPS Bersatu di Desa Jelantik. Dan alhamdulillah pembagiannya berjalan dengan baik" terang Herman Effendi, mewakili Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah saat melakukan pembagian di Desa Jelantik, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.

Herman, juga menyampaikan, untuk memastikan bantuan JPS Bersatu tersalurkan langsung kepada yang berhak, serta sesuai dengan Data dari Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah, penerima bantuan ini tidak bisa diwakilkan.

"Sesuai arahan pimpinan, untuk yang sakit, meninggal dunia atau keluar negeri, Penerimaan Bantuan JPS Bersatu ini tidak bisa di wakilkan. Hal ini dilakukan untuk menjamin bantuan tersalurkan kepada yang berhak dan sesuai dengan Data. Kemudian untuk yang sakit, Insyaallah akan didatangi kerumah" terangnya.

Selain di Desa Jelantik, Pembagian bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Bersatu Kabupaten Lombok Tengah, juga di lakukan di sejumlah Desa lainnya. Hal ini sudah dilakukan sejak hari Senin, 11/05 dan akan selesai pada Rabu,13/05 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. (Eff)