Diduga Menipu, Polisi Tangkap Dua Pasutri di Tanbu

Foto Istimewa

BATULICIN, Grafikanews.com - Unit Resmob Polres Tanah Bumbu bersama Unit Resmob Polres Paser Kalimantan Timur berhasil menangkap 4 terduga pelaku kejahatan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Dua dari empat pelaku merupakan pasangan suami istri (pasutri), masing-masing bernama Norman Efendi (24) dan istrinya, Maria Sari, warga Jalan Batu Benawa Desa Bersujud. 

Sedangkan tersangka lainnya Fahri (28) dan istrinya, Normiati (28), warga Jalan Pesantren Kelurahan Kampung Baru.

Mereka ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan hingga menangkap mereka pada Sabtu 6 November 2021 sekira pukul 22.00 Wita Di Desa Kerayan Sentosa (Gunung Kijang) Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasi Humas AKP H Made Rasa mengungkapkan, kasus penipuan dan penggelapan ini berawal dari korban Herman ditawari untuk menanam modal oleh Norman.

Kemudian korban bertanya caranya dan Norman menjelaskan jika korban menanam uang sebesar Rp1 juta, setelah 15 hari akan dikembalikan menjadi sebesar Rp1,3 juta.


Selanjutnya, 10 Oktober 2021 korban mengirim uang kepada  saudara Maria Sari, istri Norman ke nomor rekening 0310xxxxxxx Bank Mandiri sebesar Rp 70 juta. Norman menjanjikan uang itu akan dikembalikan pada 5 November 2021 sebesar Rp91 juta.

"Jadi tanggal 2 November 2021 korban mengirim uang ke saudara Maria lagi dengan nomor rekening 0310014xxxxxxx Bank Mandiri sebesar Rp5 juta, dan saudara Norman menjanjikan uang tersebut akan dikembalikan pada tanggal 19 November 2021," papar Made.

Kemudian Selasa 3 November 2021 sekitar jam 22.00 Wita, korban mendapatkan informasi dari temannya bernama Tambrin bahwa Norman sudah tidak ada lagi di rumahnya dan sudah tidak bisa dihubungi.

"Jadi kemudian korban mencoba menghubungi nomor handphone saudara Norman, dan ternyata benar tidak bisa dihubungi lagi," imbuhnya. 

Atas kejadian itu, koban mengalami kerugian sebesar Rp75 juta dan melapor ke Polres Tanah Bumbu.

Kini keempat tersangka dibawa ke Polres bersama barang bukti untuk diproses lebih lanjut.[red]

 

 

Tags: