Cabuli adik ipar tengah malam, AP Warga Ambarawa diamankan Polisi

Ungaran - Grafikanews.com  - Kesempatan untuk melakukan tindak kejahatan bisa dilakukan kapan saja dan kepada siapa saja, tak terkecuali terhadap keluarga sendiri yang tinggal Satu rumah. 


Hal ini dialami oleh seorang perempuan di Kec. Ambarawa berinisial ND (19th) yang mengalami tindakan pencabulan oleh saudara iparnya sendiri berinisial AP(24th) Selasa (08/02/2022) Pukul 02.00 Wib Dini hari. 


Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK, MH. mengatakan "betul sudah kami amankan seorang warga Ambarawa sebagai pelaku pencabulan. Dimana pelaku dan korban merupakan saudara ipar yang tinggal satu rumah." 



Menurut Kapolres kejadian tersebut terjadi saat korban sedang tertidur di ruang tengah, pelaku yang nafsu melihat korban yang sedang tertidur lalu membopong korban kedalam kamar korban dan pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban. Dikarenakan korban berontak lalu pelaku pergi meninggalkan korban di dalam kamar korban. 


Paginya korban menceritakan hal yang dialami kepada orang tuanya lalu melaporkan ke Polres Semarang dan langsung ditangani oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Semarang. 


"Saat ini Unit PPA Sat Reskrim Polres Semarang sedang melakukan pemeriksaan kepada korban dan para saksi unruk melengkapi berkas berkasnya, dan kepada pelaku akan diterapkan Pasal 289 KUHP dengan ancaman Penjara paling lama 9 (Sembilan) Tahun." Ujar Kapolres didampingi kasat Reskrim AKP Tegar Satrio W SH, SIK. 


Humas Polres Semarang

Tags: