Kapolsek Rowosari Lakukan Pemantauan PPKM Level 4 di Wilayah Kecamatan Rowosari.

KENDAL. Grafikanews.com - Polsek Rowosari melakukan kegiatan pemantauan dan Penindakan PPKM Level 4 mulai tgl 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021. Senin (02/08/2021) Pukul 08.15 Wib sampai dengan Selesai, bertempat di pos Pasar sehat Gempolsewu


Perihal kegiatan pemantauan dan penindakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 dalam rangka pengendalian penyebaran covid-19 kepada warga masyarakat di wilayah Kecamatan Rowosari yang melanggar Prokes Covid 19.


Sesuai dasar hukum Inmendagri No.15 tahun 2021 tanggal 02 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa - Bali.



Serta Instruksi Bupati Kendal No.01 tahun 2021 tanggal 26 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Kabupaten Kendal.


Penindakan pemberlakuan PPKM  Level 4 Covid-19 Kabupaten Kendal dilaksanakan dengan kekuatan 8 Personil dari TNI 1 Personil, POLRI 5  Personil, SATPOL PP 1  Personil, Linmas  Kecamatan 1 Personil 



Kapolsek Rowosari IPTU Untoro Beni Sasongko mengatakan pelaksanakan pemantuan dan  penindakan terhadap warga yang melanggar Prokes di Wilayah Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal agar mematuhi PPKM darurat covid-19, sehubungan dengan pemberlakuan PPKM Level 4



"Adapun jumlah pelanggar sebanyak 6  orang pelanggar diantaranya tidak memakai masker 6 orang, kami memberikan sanksok Fisik kepada 6  orang tersebut," jelas Kapolsek Rowosari



"Kami berharap masyarakat tetap mematuhi Protokol kesehatan (Prokes) sehingga kita bisa memutus mata rantai penyebaran Covid 19 utamakan 5 M," pungkasnya.


PKJ

Tags: